LSM PIPRB Surati Bupati Bojonegoro
Desak Audit dan Bongkar Proyek Drainase Desa Trucuk Tak Sesuai Spesifikasi
LSM PIPRB Surati Bupati Bojonegoro Desak Audit dan Bongkar Proyek Drainase Desa Trucuk Tak Sesuai Spesifikasi
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIPRB resmi melayangkan surat kepada Bupati Bojonegoro terkait polemik pengerjaan proyek pembangunan saluran air drainase di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya sempat viral dan ramai diberitakan sejumlah media.
Surat tersebut berisi pernyataan sikap sekaligus permintaan pembongkaran hasil pekerjaan proyek drainase yang dinilai bermasalah. Surat ditujukan kepada Bupati Bojonegoro dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan tanggal 30 Desember 2025. Sementara itu, surat untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak terkait lainnya direncanakan akan dikirimkan menyusul pada hari berikutnya.
Ketua LSM PIPRB, Manan, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah serta untuk memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
“Pasca pembangunan saluran air drainase di Desa Trucuk, kami menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Karena itu, kami secara resmi menyurati Bupati dan Inspektorat agar dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pembongkaran jika terbukti tidak sesuai aturan,” tegas Manan.
Menurutnya, proyek drainase tersebut menimbulkan keresahan warga karena kualitas pekerjaan dipertanyakan dan dikhawatirkan tidak mampu berfungsi optimal dalam jangka panjang. LSM PIPRB menilai, pengawasan harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan daerah.
Saat ini, LSM PIPRB menyatakan masih menunggu respons dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta hasil pemeriksaan dari aparat pengawas internal pemerintah.
“Kami menunggu itikad baik dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Harapan kami, persoalan ini ditangani secara terbuka demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait atas surat yang dilayangkan oleh LSM PIPRB tersebut.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id