Pemborong Diminta Bertanggung Jawab
Diduga Galian Proyek U-Ditch Di Trucuk Serobot Tanah Warga Hingga Pagar Retak,
Diduga Galian Proyek U-Ditch Di Trucuk Serobot Tanah Warga Hingga Pagar Retak, Pemborong Diminta Bertanggung Jawab
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Proyek pemasangan U-Ditch di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menuai polemik serius. Warga terdampak mengeluhkan galian proyek yang diduga melewati batas patok tanah hingga menyebabkan kerusakan pagar rumah.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Mbak Patimah, salah satu warga terdampak, yang mengaku sejak awal telah mengingatkan pihak pelaksana proyek agar tidak menggali melewati batas lahan milik warga yang telah dipatok resmi oleh BPN.
“Yo mas mbak, pat iku tanahe kenek galian. Padahal wes tak elingke sakdurunge digali, mas iku ono patok tanahe warga ko BPN. Sampean sok nak gali rodo metu sak njobone kuwi, lha kok malah melbu sak munu kehe to mas Agus,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan bahwa meskipun tanahnya sudah terlanjur tergali untuk kepentingan umum, warga masih bisa memaklumi. Namun persoalan menjadi serius ketika dampak alat berat (bego) menyebabkan pagar rumah retak dan terancam ambrol.
“Terus awane tak cek, pemilik tanah wes kadung ngapakno, wong gawe umum. Tapi pagerku seng retak ape ambrol kuwi piye mas sok mben? Coba sampean omongno pemboronge mas Agus,” lanjut Mbak Patimah.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan Kamituo setempat, yang membenarkan bahwa sejak awal sudah ada peringatan terkait batas tanah, namun diduga tidak diindahkan oleh pelaksana proyek di lapangan.
Warga menegaskan, tidak mempermasalahkan tanah yang terlanjur tergali, namun menuntut kejelasan dan tanggung jawab pemborong atas kerusakan material yang ditimbulkan akibat aktivitas proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemborong maupun penanggung jawab proyek U-Ditch terkait dugaan pelanggaran batas galian dan kerusakan pagar warga. Sikap diam ini justru memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga berharap pihak terkait, baik pelaksana proyek maupun instansi teknis, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan serta memberikan pertanggungjawaban atas dampak kerusakan, agar proyek infrastruktur tidak justru menyisakan masalah sosial baru.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga terdampak dan aparat lingkungan, serta tetap membuka hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemborong, pelaksana, maupun dinas terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id