Proyek Drainase Trucuk Diduga Bermasalah
Dinas PKPCK Diminta Turun Tangan
Proyek Drainase Trucuk Diduga Bermasalah, Dinas PKPCK Diminta Turun Tangan
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari APBD Pemkab Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Rendra Jaya ini diduga kuat sarat pelanggaran teknis, kualitas material diragukan, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro tersebut memiliki nilai pagu Rp1.731.534.700 dengan HPS Rp1.731.291.220,57, mencakup pembangunan drainase di RT 04, RT 05, RT 06, RT 08, RT 10, RT 12, RT 13, RT 15, dan RT 18 Desa Trucuk.
Namun hasil pantauan tim media di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. U-Ditch terpasang dalam kondisi tidak lurus, bengkok, dan tidak presisi, bahkan ditemukan banyak material U-Ditch yang sudah pecah tetap dipaksakan terpasang. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu SNI maupun ISO.
Tak hanya soal kualitas pekerjaan, proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara jelas nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, maupun target waktu penyelesaian proyek.
Lebih fatalnya lagi, di lokasi proyek terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sangat membahayakan keselamatan para pekerja maupun warga sekitar.
Menurut Keterangan, Budi, salah satu warga Desa Trucuk, mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuat rekanan bekerja asal-asalan.
“Saya sangat menyayangkan proyek ini. U-Ditch yang sudah pecah tetap dipasang, pemasangannya juga tidak lurus. Harusnya pekerjaan pemerintah itu sesuai prosedur, bukan amburadul begini,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti absennya papan informasi proyek yang dinilai sebagai bentuk pengabaian hak publik.
“Kami sebagai masyarakat berhak tahu anggarannya berapa, pekerjaannya apa, dan selesai kapan. Kalau papan proyek saja tidak dipasang, dari mana masyarakat bisa tahu?” tambahnya.
Menurutnya, pemasangan U-Ditch yang tidak lurus serta penggunaan material pecah berpotensi mengganggu aliran air, memicu sumbatan, dan berdampak buruk pada hasil akhir pembangunan drainase.
Warga berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, selagi pekerjaan masih berlangsung.
“Kalau ditemukan pelanggaran serius, kami minta diberikan sanksi tegas. Jangan sampai rekanan nakal terus dibiarkan dan uang rakyat hanya dihambur-hamburkan,” tegas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Rendra Jaya maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan-temuan di lapangan tersebut.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id