Kontraktor Dinilai Arogan dan Seakan Menantang Oknum Wartawan
Proyek Drainase U-Ditch Rp1,7 Miliar di Trucuk Diduga di Kerjakan Asal-asalan dan Amburadul
Proyek Drainase U-Ditch Rp1,7 Miliar di Trucuk Diduga di Kerjakan Asal-asalan dan Amburadul, Kontraktor Dinilai Arogan dan Seakan Menantang Oknum Wartawan
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai dari APBD Pemkab Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, kian menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai fantastis Rp1.731.534.700 tersebut diduga kuat sarat pelanggaran teknis, kualitas material diragukan, serta minim pengawasan dari dinas terkait.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro ini dikerjakan oleh CV Rendra Jaya, dengan HPS sebesar Rp1.731.291.220,57, mencakup sejumlah titik di RT 04, RT 05, RT 06, RT 08, RT 10, RT 12, RT 13, RT 15, dan RT 18 Desa Trucuk.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang jauh dari kata layak. Tim media menemukan banyak U-Ditch terpasang dalam kondisi tidak lurus, bengkok, dan tidak presisi. Bahkan ironisnya, sejumlah material U-Ditch yang sudah pecah tetap dipaksakan terpasang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu SNI maupun ISO sebagaimana mestinya.
Tak hanya kualitas fisik pekerjaan yang dipertanyakan, proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun batas waktu penyelesaian proyek.
Lebih memprihatinkan lagi, aspek keselamatan kerja seolah diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek pemerintah. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Budi, salah satu warga Desa Trucuk, mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuka ruang bagi rekanan untuk bekerja secara asal-asalan.
“Saya sangat menyayangkan proyek ini. U-Ditch yang sudah pecah tetap dipasang, pemasangannya juga tidak lurus. Ini proyek pemerintah, uang rakyat, seharusnya dikerjakan sesuai prosedur, bukan seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek yang dinilai sebagai bentuk pengabaian hak publik.
“Kami berhak tahu anggarannya berapa, pekerjaannya apa, dan target selesainya kapan. Kalau papan proyek saja tidak ada, ini patut dicurigai,” tambahnya.
Selain berpotensi menurunkan kualitas pembangunan, pemasangan U-Ditch yang tidak presisi dikhawatirkan mengganggu aliran air, memicu penyumbatan, dan pada akhirnya merusak fungsi utama drainase itu sendiri.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak kontraktor justru memberikan jawaban yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan arogan, bahkan seakan menantang pewarta. Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek ini bermasalah dan tidak transparan.
Sementara itu, berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, Kepala Bidang terkait menyebut persoalan tersebut telah “dishare ke Kabid dan kadinnya”. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata di lapangan maupun klarifikasi resmi kepada publik.
Masyarakat Desa Trucuk mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) selagi proyek masih berjalan. Warga juga meminta agar jika ditemukan pelanggaran serius, rekanan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai uang rakyat hanya dihambur-hamburkan dan kontraktor nakal terus dibiarkan,” pungkas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rendra Jaya maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id