Mawardi, MH: Advokat Muda Sumenep Madura Kritisi Pembatasan Jam Operasional bagi Warung Madura

SIGAPNEWS.CO.ID - Eksistensi warung kelontong Madura merupakan usaha perdagangan mikro kecil bidang sembako yang dimiliki kebanyakan oleh orang Madura yang merantau yang terletak di kota-kota besar semisal di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bali dan lainya. Dalam beberapa tahun perjalanan dan maraknya usaha warung kelontong Madura ini tidak ada problematika dan bahkan usaha warung Madura merupakan salah satu usah bagi masyarakat Madura dalam menunjang perekonomian dan bahkan sebagai sarana mengurangi angka pengangguran, dalam artian sebagai penambahan lapangan pekerjaan.
Warung Madura ini sebagai salah satu ikhtiar bagi masyarakat Madura secara khusus dalam pengembangan perekonomian keluarga nya guna sebagai sarana pemenuhan kebutuhan kehidupan sehari-hari serta sebagai pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Fenomena yang terjadi pada saat ini, bagi masyarakat yang bekerja atau membuka usaha warung Madura di Bali sedang di hebohkan dengan adanya pembatasan jam operasional atau jam buka warung Madura yang dilarang buka 24 jam secara khusus di Kabupaten Klungkung Provinsi Bali sebagaimana dalam Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dan hal tersebut dalam beberapa pemberitaan media menerangkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendukung adanya pembatasan jam operasional warung Madura.
Menyikapi hal tersebut salah seorang Advokat Muda asal Sumenep Madura mengkritisi adanya dampak negatif yang diasumsikan bahwa warung Madura yang buka 24 jam ini akan memicu adanya gesekan-gesekan sosial bahkan dianggap dan dinilai rawan adanya tindakan kriminalisasikriminalisasi dan lainya, sehingga warung Madura dilarang buka 24 jam.
"Asumsi tersebut sebenarnya harus dikaji terlebih dahulu, sebab dengan adanya warung Madura yang beroperasi 24 jam ini akan membantu keamanan dilingkungan sekitar nya jika akan ada oknum-oknum yang akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat yang berada di sekitar warung Madura dan juga sebagai sarana mempermudah akses kebutuhan masyarakat sekitar jika mendesak membutuhkan atau membeli di waktu malam hari bahkan di waktu dini hari karena disamping itu harga jualan di warung Madura ini juga relatif merakyat".
Disamping itu, Kader Gerakan Pemuda ANSOR itu juga menjelaskan bahwa warung Madura yang beroperasi 24 ini merupakan usaha dan pekerjaan bagi masyarakat Madura secara khusus yang merantau dan membuka warung kelontong Madura, sehingga hal tersebut merupakan sumber penghasilan dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga, sehingga pembatasan jam operasional ini tidak diberlakukan bagi warung Madura karena disamping hal tersebut, dengan adanya warung Madura ini secara tidak langsung juga membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran serta sebagai sarana dalam menjaga stabilitas perekonomian bagi masyarakat kecil.
Berharap secara khusus bagi Pemerintah Daerah Klungkung dan juga Pemerintah Provinsi Bali agar tidak menerbitkan PERDA atau Peraturan yang membatasi jam operasional warung Madura yang berada di Bali, serta secara umum agar Pemerintah Negara Indonesia tidak mengeluarkan peraturan adanya pembatasan jam operasional warung Madura yang berada di beberapa tempat di Indonesia.
Namun, Berharap lebih dikhususkan dengan adanya edukasi dan pemahaman serta pelayanan dan bantuan pengurusan Izin Usaha berupa NIB atau SIUP oleh Pemerintahan Bali bagi warung Madura sebagai sarana administrasi serta tetap melayani pendataan bagi masyarakat yang gonta ganti dalan menjaga warung Madura, karena hal tersebut sebenarnya sebagai bentuk rasa kepedulian masyarakat Madura untuk saling membantu sesama agar mengurangi angka pengangguran serta membantu perekonomian keluarganya.
"Besar harapan saya sebagai masyarakat Madura agar Pemerintah yang daerahnya ditempati usaha warung Madura untuk memberikan bantuan dan pelayanan serta pengayoman karena itu satu-satunya ladang atau sumber perekonomian keluarga mereka masing-masing dan juga besar harapan saya tidak ada pembatasan jam operasional akak tetapi tetap buka 24 jam, karena mereka secara bergantian untuk menjaga antara siang dan malam," pungkasnya.
Setelah beredar beberapa pemberitaan dimedia terkait hal tersebut, akhirnya beberapa waktu kemudian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak melarang warung Madura buka 24 jam dan bahkan sebagaimana yang beredar dipemberitaan media bahwa Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan setelah mempelajari PERDA tersebut tidak ada penjelasan yang melarang warung Madura buka 24 jam.
Editor :mawardi@2021