Politisi Menjadi Hakim MK : Ketika Konstitusi Menilai Kualitas, Bukan Latar Belakang
Foto : Ilustrasi Hakim MK dari Unsur Politisi
Oleh : Mawardi, S. Sos., SH., MH (Dosen Hukum Tata Negara INSTIBA Bangkalan)
JATIMSIGAPNEWS | Perdebatan mengenai pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur politisi kembali mengemuka dan menyita perhatian publik di Negara Indonesia. Sebagian kalangan memandang latar belakang politik sebagai ancaman bagi independensi MK, sementara yang lain melihatnya sebagai keniscayaan dalam sistem demokrasi konstitusional. Dalam konteks negara hukum, perdebatan ini seharusnya tidak disikapi dengan prasangka, melainkan diuji secara konstitusional, legal, dan rasional.
Secara normatif, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melarang politisi untuk diangkat menjadi hakim konstitusi. Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 secara tegas hanya mensyaratkan bahwa hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, bersikap adil, serta berstatus sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Konstitusi menekankan kualitas personal dan kapasitas intelektual, bukan asal-usul profesi atau layar belakang.
Dengan demikian, penolakan terhadap pengangkatan hakim MK hanya karena latar belakang politisi justru berpotensi mengaburkan prinsip dasar negara hukum, yaitu persamaan hak setiap warga negara untuk mengabdi kepada negara berdasarkan merit dan kompetensi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi pun tidak menutup ruang bagi politisi untuk menjadi hakim MK. Pilihan legislator untuk tidak memasukkan larangan eksplisit tersebut merupakan bentuk open legal policy yang sah dan konstitusional. Selama proses pengangkatan dilakukan oleh lembaga berwenang, melalui mekanisme yang transparan dan prosedural, maka secara hukum tidak terdapat cacat legalitas.
Dalam perspektif hukum tata negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 melekat pada fungsi dan jabatan hakim, bukan pada riwayat karier sebelumnya. Seorang politisi yang telah melepaskan afiliasi politik praktis, mengucapkan sumpah jabatan, serta tunduk pada kode etik hakim konstitusi, secara yuridis telah bertransformasi menjadi subjek kekuasaan kehakiman yang independen.
Menyamakan latar belakang politisi dengan ketidakmampuan bersikap independen adalah asumsi yang tidak sepenuhnya berdasar. Dalam praktik ketatanegaraan global, banyak hakim konstitusi berasal dari kalangan politisi, akademisi, maupun birokrat, tanpa menggerus wibawa dan integritas lembaga peradilan konstitusional.
Justru pengalaman politik dapat menjadi nilai tambah. Politisi yang berpengalaman memahami proses legislasi, dinamika kekuasaan, serta relasi antar lembaga negara. Pengetahuan ini dapat memperkaya pertimbangan hakim dalam menguji undang-undang, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, maupun menangani perkara pemilu yang sarat muatan politik.
Masalah utama dalam seleksi hakim MK sesungguhnya bukan terletak pada apakah seseorang berasal dari politisi atau bukan, melainkan pada kualitas proses seleksi itu sendiri. Fokus publik seharusnya diarahkan pada integritas, rekam jejak moral, kapasitas keilmuan konstitusi, dan keberanian etik calon hakim, bukan pada pelabelan profesi yang bersifat diskriminatif.
Dalam negara hukum demokratis, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi kecurigaan permanen terhadap aktor politik, yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu memastikan bahwa siapa pun yang duduk sebagai hakim MK sendiri, baik berlatar belakang politisi maupun non-politisi benar-benar memenuhi standar negarawan konstitusional.
Secara empiris, Indonesia telah memiliki sederetan panjang hakim MK berlatar politisi baik dari Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, hingga Arsul Sani yang masih aktif sampai sekarang, hal ini menunjukkan bahwa latar belakang politik tidak secara inheren merusak legitimasi MK. Persoalan integritas adalah persoalan individual, bukan struktural.
Diketahui bahwa Mahfud MD, Eks ketua MK merupakan salah satu hakim MK yang berlatar belakang sebagai politikus. Ketika terpilih sebagai hakim konstitusi pada 2008, Mahfud merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya Akil Mochtar sebagai hakim MK berikutnya yang berasal dari partai politik. Sebelum menjadi hakim MK pada 2008, Akil merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Kemudian Hamdan Zoelva, Setelah Akil mengundurkan diri, kursi ketua MK kembali diduduki oleh hakim dengan latar belakang politikus, yakni Hamdan Zoelva. Sebelum menjabat sebaga hakim MK, Hamdan dikenal sebagai politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan ikut mendirikan partai tersebut. Selanjutnya Hakim MK lain yang berlatar belakang sebagai politikus adalah Patrialis Akbar, politikus Partai Amanat Nasional ini pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dua periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Termasuk Arsul Sani Saat ini satu-satunya hakim MK yang masih aktif dan memiliki latar belakang partai politik. Arsul Sani dikenal sebagai tokoh di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai anggota DPR dua periode, yakni 2014-2019, dan 2019-2024 sebelum akhirnya terpilih menjadi hakim MK.
Oleh karena itu, pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur politisi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai pilihan konstitusional yang sah, selama dijalankan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Konstitusi tidak menilai dari mana seseorang berasal, tetapi dari sejauh mana ia mampu menjaga dan menegakkan konstitusi itu sendiri.
Editor :mawardi@2021
Source : Tim Media Sigap News