Mawardi : Dosen Hukum Tata Negara INSTIBA Bangkalan Kritisi Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Foto : Mawardi (Dosen Hukum Tata Negara INSTIBA Bangkalan)
BANGKALAN | Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen utama dalam mewujudkan demokrasi lokal dan otonomi daerah. Sejak reformasi, pemilihan langsung oleh rakyat dipahami sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat sekaligus koreksi atas praktik sentralistik Orde Baru. Namun, munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD menandai adanya tarik-menarik antara efisiensi politik dan prinsip demokrasi konstitusional.
Salah satu Dosen Hukum Tata Negara Institut Bahri Asyiq Galis Bangkalan, Dr (c) Mawardi, S.Sos.,SH.,MH menyatakan bahwa "Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sudah jelas bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Rumusan ini membuka ruang tafsir prosedural maupun substantif. Secara prosedural, pemilihan oleh DPRD dapat dianggap demokratis karena melibatkan lembaga perwakilan. Namun, dalam tafsir substantif, demokrasi menuntut partisipasi langsung rakyat sebagai sumber legitimasi utama kekuasaan. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan kecenderungan penafsiran demokrasi yang berorientasi pada penguatan partisipasi publik".Ungkapnya
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mereduksi makna kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan elite politik. Secara konstitusional substantif, mekanisme ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama demokrasi. Selain itu, pemilihan oleh DPR berisiko memperkuat politik transaksional serta melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat.
Mawardi menegaskan bahwa dalam teori demokrasi modern, pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD dapat dikategorikan sebagai bentuk democratic backsliding, yaitu pelemahan demokrasi yang berlangsung secara gradual melalui perubahan institusional. Mekanisme ini juga berpotensi memperkuat oligarkisasi politik lokal dan menggerus semangat desentralisasi yang menuntut legitimasi langsung dari rakyat.
"Sehingga menurut hemat saya bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak dapat dilepaskan dari kritik konstitusional dan implikasinya terhadap kualitas demokrasi. Meskipun dimungkinkan secara tekstual oleh UUD 1945, secara substantif mekanisme ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum demokratis". Pungkaanya
Oleh karena itu, setiap upaya perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah harus ditempatkan dalam kerangka penguatan, bukan pelemahan, demokrasi konstitusional Indonesia.
Editor :mawardi@2021
Source : Tim Media Sigap News