MAWARDI MS : Debt Colector dari Perusahaan Leasing tidak Berwewenang Tarik Kendaraan/Kredit Macet

Foto : Mawardi MS
JATIMNEWS | SURABAYA - Masyarakat yang melakukan transaksi kredit dan kemudian bermasalah dan ada penunggakan pembayaran cicilannya dan jika ada Leasing melalui Debt Colector datang kerumahnya untuk menarik barang yang dikredit atau mengambil secara pakasa di tempat mana saja semisal di jalan, di tempat parkir dan lain sebagainya, janganlah risau dan janganlah takut apalagi langsung memberikan secara percuma-cuma kepada Debt Colector, jangan sampai seperti itu! Karena apabila memberikan secara percuma maka pihak Leasing yang melalui Debt Colector itu akan mendapatkan keuntungan yang ganda yaitu keuntungan barang yg dikredit yang sudah ditarik dan keuntungan bayaran cicilan konsumennya.
Lantas bagaimana solusinya? Tumbuhkan keberanian untuk menanyakan kelengkapan persyaratan untuk penarikan barang yang dikredit seperti Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri, namun senyatanya bagaimana pun caranya Leasing (Debt Colector) tidak berhak menarik benda kredit yang bermasalah, karena Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan. Maka jika mengaca kepada peraturan Kapolri ini yang berhak menarik adalah pihak kepolisian atas keputusan pengadilan bukan Leasing (Debt Colector).
Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif, ini syarat untuk melakukan kredit kendaraan bagi seluruh masyarakat, maka jika ada dari pihak dealer memberikan nominal persenan yang lebih tinggi, itu berarti telah menyalahi Surat Edaran Bank Indonesia No 15/40/DKMP 23 September 2013.
Alur yang sebenarnya dalam proses kredit motor atau mobil, sebelum barang ada ditangan konsumen, seharusnya pihak Leasing dan konsumen harus membuat Surat Perjanjian Fidusia ke Notaris karena Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan, yang secara umum dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Maka alur yang sebenarnya adalah nasabah/konsumen datang ke pihak leasing lalu ke notaris untuk membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan, setelah keluar Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri maka yang berhak menarik adalah pihak kepolisian.
Maksudnya, kasus konsumen yang bermasalah dengan kredit atau macet kredit akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Pembahasannya terkait pendaftaran Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani, maka jika pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia itu berarti menyalahi Peraturan Menteri keuangan dan hal itu merupakan kewajiban mereka mendaftar jaminan fidusia dalam kurun waktu selambatnya 30 hari.
Maka jika terjadi kemacetan dalam kredit, kemudian Muncullah asumsi yang merugikan salah satu pihak yaitu "jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli seberapa banyak uang yang sudah dikeluarkan nasabah/konsumen untuk mencicil.
Jika seandainya leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jangan langsung percaya secara spontanitas dan harus diteliti dan diperhatikan kebenarannya, sebab jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar, dan jika ada pemaksaan pengambilan atau penarikan kendaraan oleh Leasing dan tempat di rumah, maka hal tersebut melanggar pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan pidana perampasan. Dan jika para penagih utang atau Debt Colector atau Mata Elang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barangnya tetap ditangan anda. Dan sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah tindakan kejahatan yang memiliki konsentrasi hukum, karena dalam KUHP jelas disebutkan bahwa yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri dan Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Catatan tambahan : Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012, tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Dan bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan.
Penulis : MAWARDI MS (Sek. Lembaga Bantuan Hukum MABES Sumenep & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya)
Editor :mawardi@2021
Source : Tulisan Mawardi MS