Mawardi MS : Eksistensi BUMDes dalam Mensejahterakan Perekonomian Masyarakat Desa
Foto : Mawardi MS (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya)
JATIMNEWS | SURABAYA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan segala bentuk usaha dalam sektor perkembangan perekonomian yang berada dibawah naungan Desa yang bertujuan untuk pemberdayaan perekonomian desa serta membuka peluang atau lapangan kerja guna untuk meminimalisir pengangguran masyarakat disuatu Desa.
Dalam pembukaan Undang-Undang Desa Pasal 1 angka (6), BUMDesa dapat diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Diantara fungsi BUMDes sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1), bahwa BUMDes sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
Sebagaimana yang terhimpun dari beberapa literasi, baik media sosial, buku, dan media yang lain, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diharapkan berfungsi sebagai, "Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa", "Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial".
Selain itu, BUMDes juga berfungsi sebagai "Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan atau membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa", "Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa", serta sebagai "Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya".
Badan Usaha Milik Desa terbagi menjadi dua yaitu terdiri dari BUMDesa dan BUMDesa Bersama. Dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUMDesa menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tujuan untuk "Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa";
"Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa";
"Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa";
"Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa"; dan "Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa".
Sementara untuk mengetahui tujuan dari pendirian BUM Desa yang secara lengkap, itu termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2015 sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Hal ini mengindikasikan bahwa secara eksistensinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika dikembangkan dan dilestarikan Sebagaimana mestinya yang sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2015, Undang-undang Desa dan juga PP 11 tahun 2021, maka BUMDes akan memberikan dampak yang luar biasa dalam mengembangkan perekonomian masyarakat serta membuka peluang kerja dalam rangka meminimalisir pengangguran masyarakat desa.
Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran para Pemerintah Desa untuk menghidupkan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa, sudah saatnya harus menggerakkan perekonomian melalui desa menuju kesejahteraan perekonomian negara, membangun perekonomian negara melalui pembangunan perekonomian dari desa.
Mawardi MS : Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum MABES Kabupaten Sumenep
Editor :mawardi@2021