Anggaran RS Onkologi Disorot
LSM GMBI Minta DPRD Transparan
Anggaran RS Onkologi Disorot, LSM GMBI Minta DPRD Transparan
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Anggaran RS Onkologi disorot dalam audiensi terbuka antara LSM GMBI Wilter Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/02/2025). Forum itu membahas alokasi pembelian lahan senilai Rp6,5 miliar untuk pengembangan RS Onkologi Bojonegoro. LSM menuntut kejelasan proses penganggaran dan dasar penetapan harga tanah yang menggunakan dana APBD.
Audiensi berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dipimpin Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto. Hadir jajaran Komisi A dan C, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta BPKAD. Ketua GMBI Wilter Jatim Sugeng bersama Ketua Distrik Bojonegoro Heru Anggoro memaparkan sejumlah dokumen dan catatan kritis.
GMBI mempersoalkan proses pembahasan anggaran 2023 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka meminta bukti tertulis yang menunjukkan persetujuan resmi atas rencana pembelian lahan tersebut.
Sugeng juga menyoroti alokasi APBD 2024 yang kembali mencantumkan anggaran sekitar Rp6,5 miliar untuk pembelian lahan di belakang rumah sakit. Ia meminta pemerintah membuka detail kepemilikan, luas tanah, harga per meter persegi, hingga lembaga appraisal yang menilai harga tersebut.
Banggar dan TAPD Jadi Fokus Pertanyaan
Dalam forum, GMBI mengajukan pertanyaan spesifik: siapa pemilik lahan, berapa total luasnya, dan bagaimana mekanisme penentuan harga. Mereka menyebut transparansi sebagai kewajiban hukum dan moral dalam pengelolaan anggaran publik.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa lahan yang dibeli terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi. Pemerintah menetapkan nilai pembelian sebesar Rp6,450 miliar.
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan. GMBI meminta pemerintah menyebutkan nama lembaga appraisal independen yang melakukan penilaian serta metode yang digunakan untuk menentukan harga.
Perwakilan Inspektorat Bojonegoro, Hamdan, menyatakan pihaknya hanya melakukan review pada aspek bangunan, bukan pada transaksi pembelian lahan. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai lembaga mana yang memastikan kewajaran harga tanah.
Transparansi Anggaran Jadi Tuntutan Publik
Pengembangan fasilitas kesehatan, termasuk RS Onkologi, menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Bojonegoro. Pemerintah daerah menilai perluasan lahan akan meningkatkan kapasitas layanan pasien kanker.
Namun, GMBI menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mereka mengingatkan potensi mark up harus dicegah melalui audit dan publikasi dokumen pendukung.
DPRD menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi dan mempelajari dokumen yang disampaikan. Komisi terkait membuka kemungkinan melakukan evaluasi lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Audiensi ini menunjukkan peran kontrol sosial berjalan aktif di Bojonegoro. Publik kini menunggu langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah dalam membuka data appraisal, dokumen persetujuan anggaran, serta dasar hukum transaksi lahan.
Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Pengembangan RS Onkologi penting bagi layanan kesehatan, tetapi akuntabilitas anggaran tetap menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id