Desa Minta Solusi Tak Merugikan
Audiensi Komisi A Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010
Audiensi Komisi A Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010, Desa Minta Solusi Tak Merugikan
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama sejumlah pemangku kepentingan digelar di Ruang Banggar, Rabu (6/5/2026), guna membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Bojonegoro, serta Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro. Audiensi dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait dampak serta solusi atas rencana pencabutan regulasi tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 dilakukan karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku. Perda tersebut sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
“Akibatnya, landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Djoko.
Ia juga menyinggung terkait pengaturan persentase alokasi dana desa dalam aturan lama yang hanya sebesar 12,5 persen. Menurutnya, angka tersebut dinilai kurang memadai untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, meskipun bukan menjadi alasan utama pencabutan.
“Kalau seperti ini kasihan kepala desa, bisa-bisa kemulan sarung,” tambahnya.
“Kami terima setiap keputusan, tapi harus ada solusi yang tidak merugikan desa. Bojonegoro harusnya punya treatment khusus karena kita ada ladang minyak. Mohon DPRD fokus karena ini sangat berdampak ke banyak hal, apalagi adanya pengurangan gaji bagi perangkat desa dan kepala desa,” tegasnya.
Sudawam juga meminta DPRD bersama DPMD dapat merumuskan kebijakan atau formula baru yang adil dan tidak merugikan pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi dan keresahan para kepala desa. Ia juga menyebut DPRD akan segera berkoordinasi dan menghadap Bupati Bojonegoro untuk membahas lebih lanjut.
“Apa yang menjadi keresahan para kepala desa akan kami perjuangkan, dan kami akan menghadap Bupati untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan pencabutan Perda, sekaligus upaya mencari solusi terbaik agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kesejahteraan pemerintah desa serta keberlangsungan pembangunan di tingkat desa.(Andy/Yis)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id