Pemkab Bojonegoro Ajak Masyarakat Taat Pajak

Jenis form yang diisi ketika Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi meliputi :
- Formulir 177OSS yaitu Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 177OS yaitu Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 177O yaitu Formulir diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Lebih lanjut Ari menambahkan, penyampaian SPT secara langsung wajib dilakukan di tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain disampaikan langsung, penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Selain itu juga terdapat kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang Pribadi dalam bentuk elektronik yaitu :
1. Melalui aplikasi e-Filling, dengan mengupload file csv dari aplikasi e-SPT atau form di website.
2. Melalui e-Form, dengan mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali, setelah terkirim. Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel (email) yang sudah didaftarkan.
Sedangkan untuk dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam pembuatan laporan SPT Tahunan adalah :
1. Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan).
2. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus WP UMKM).
3. Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.
Ari juga menambahkan, terkait batas pelaporan dan ketentuan hukum apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dilaporkan setiap tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. Apabila terlambat dilaporkan akan ada surat dari KPP Pratama tentang pengenaan denda senilai 100 ribu rupiah atau NPWP akan di Non-Efektifkan.
Para narasumber dari KPP Pratama mengimbau warga Bojonegoro jangan sampai lupa untuk melaporkan kewajiban perpajakan dan tidak perlu takut. Bisa langsung datang ke kantor dan juga bisa secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id dan login ke akun WP.
“Teman-teman di wilayah Bojonegoro bisa mencari tutorialnya di internet dan juga bisa melalui nomor konsultasi 0822 3217 7064," ucapnya. (Y2K/3S)
Read more info "Pemkab Bojonegoro Ajak Masyarakat Taat Pajak" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id