Paripurna DPRD dan Pemkab Bojonegoro Tandatangani Nota Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Daera

JATIMNEWS | BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna di Hotel Aston, Selasa (27/12/2022) dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir Fraksi atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, laporan panitia khusus pembahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, permintaan persetujuan atas Raperda pajak dan retribusi daerah, penandatanganan nota persetujuan bersama tentang Raperda pajak dan retribusi daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro diantaranya Sukur Prianto, Mitroatin, dan Sahudi.
Selain itu juga Bupati Bojonegoro, Sekretaris Daerah seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada rangkaian paripurna yang pertama adalah penyampaian pandangan akhir fraksi yang diawali dari Fraksi Demokrat dan dilanjutkan Fraksi-Fraksi lainnya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Didik Trisetiyo Purnomo, menyampaikan, jika Fraksi Demokrat mendukung penuh adanya aturan tentang pajak dan retribusi daerah.
“Mengingat betapa pentingnya adanya regulasi, maka Fraksi Demokrat sepakat Raperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk dapat ditetapkan menjadi perda tahun 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) III, Ahmad Supriyanto, menyampaikan, setelah melakukan pembahasan Pansus III DPRD Bojonegoro serta mempertimbangkan pendapat akhir Fraksi-Fraksi pada rapat paripurna yang mayoritas menerima dan menyetujui adanya Raperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
“Dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, kami dari Pansus tiga dapat menerima dan mensetujui sekaligus merekomendasikan pada paripurna kali ini untuk menyetujui dan menetapkan raperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas dukungan DPRD Bojonegoro atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Semua kebijakan harus ada kebijakan yang mengatur, maka ucapan terimakasih yang tak terhingga dari seluruh anggota Dewan sehingga Raperda tentang pajak dan retribusi daerah bisa menjadi Perda di tahun 2022 ini,” pungkasnya.(Y2K/3S)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id