Pupuk Subsidi Disulap Menjadi Pupuk Non Subsidi, Gudang dan Pupuknya Diamankan Polisi

JATIMNEWS | LAMONGAN - Pupuk merupakan kebutuhan utama para petani. Pemerintah kemudian memberikan pupuk subsidi untuk meringankan beban petani. Namun, banyak oknum yang memanfaatkan pupuk subsidi itu.
Mengubah pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Keuntungannya jelas. Selisih harga antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi cukup banyak.
Modusnya pun sederhana. Hanya mengoplos beberapa jenis pupuk bersubsidi, kemudian mengganti kemasan pupuk. Setelah itu, mereka menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selama empat bulan terakhir, Polda Jatim membongkar 17 kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Juga, menyita 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk yang hendak dijual.
Mereka ditangkap di sembilan kabupaten dan kota se-Jatim. Yakni, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
Kali ini Tim Unit 4, Subdit 4, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi salah satu tempat yang diduga digunakan untuk mengubah pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Lokasinya di Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Setibanya di TKP, tim melihat sejumlah orang yang sedang mengolah pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Salah satu caranya, mengubah warna pupuk tersebut dengan metode mixing. Juga, mengubah kemasan yang digunakan.
Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menjelaskan, pupuk subsidi itu diperoleh dari luar Jatim.
”Setelah dapat, mereka kumpulkan dalam sekian waktu. Kemudian, mereka melakukan re-packing,” jelas Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim Minggu (22/5/2022).
Pupuk subsidi pemerintah yang berwarna oranye itu dimasukkan ke mesin pengaduk. Lalu, ditambah diberi pewarna. Dengan demikian, pupuk yang telah diaduk dan ditambahi pewarna berubah menyerupai pupuk nonsubsidi. Warna merah.
Read more info "Pupuk Subsidi Disulap Menjadi Pupuk Non Subsidi, Gudang dan Pupuknya Diamankan Polisi" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id