Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Reses DPRD Kabupaten Bojonegoro

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Selain itu, DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Idealnya kunjungan kerja berkala atau reses merupakan sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya. Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah.
Reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan. Artinya kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat serta membela aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya.
Reses juga dapat menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan.
Sehingga pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta melihat perwujudan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Namun, pelaksanaan reses selama ini belum dilakukan secara optimal. Berbagai persoalan transparansi dan akuntabilitas pelaporan reses masih terus terjadi mulai dari perencanaan dan distribusi anggaran reses serta pelaksanaan yang kurang mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Seringkali terjadi laporan kegiatan reses tidak dibicarakan pada sidang paripurna sehingga masyarakat tidak bisa memantau isi dari laporan kegiatan reses tersebut apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak.
Read more info "Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Reses DPRD Kabupaten Bojonegoro" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id