Orang Datang Harus di Sambut Dengan Senyuman, Jangan Dengan Merokok

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Sepertinya Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak punya aturan dan tidak pernah mengeluarkan aturan larangan merokok disaat jam kerja baik untuk ASN maupun Non ASN. Sebab ada oknum pegawai pelayanan nampak biasa-biasa saja sedang merokok saat jam kerja dan saat melayani pemohon. Kamis, (12/05/2022).
Hal tersebut diketahui oleh salah satu warga Sumberrejo (A) yang kebetulan sedang menunggu tetangganya mengantri, melihat salah satu oknum pegawai sedang merokok saat melayani pemohon.
"Apakah di pengadilan agama bojonegoro tidak mengeluarkan aturan ya, kok bisa bisanya ada pegawai disaat melayani pemohon sambil ngisep rokok, coba lihat tuh pemohonnya perempuan pula, kan kasihan kena asap rokoknya," keluhnya
Selain itu, ia juga menyoalkan stiker yang ditempel dikaca pintu, terkait tempat yang diwajibkan memakai masker.
"Lak yo aneh to, disitukan ada tempelan stiker, yang bertuliskan area wajib memakai masker, ehhh kok pegawainya sendiri gak pakai masker, malah digunakan untuk area merokok, kan lacu," herannya.
Ia menambahkan, Kalau memang ada aturan di PA, terkait merokok dan memakai masker, berarti aturan itu untuk pemohon saja bukan untuk pegawai.
"Itu aturan yang ditempel kelihatanya berla?u hanya untuk pemohon, bukan untuk pegawai, toh nyatanya pegawai pelayanan yang didepan tidak mematuhinya," sentilnya
Warga Sumberrejo tersebut membeberkan, kalau memang aturan untuk pegawai harusnya yang melanggar mendapatkan sanksi hingga dipecat.
"Karena kalau dibiarkan hal itu akan berdampak dan nular ke pegawai yang lainnya, oknum tersebut sudah melanggar maka kalau pimpinan tegas harusnya dikenakan sanksi, kalau bisa ya sampai dipecat, toh nyatanya banyak sarjana muda yang kompeten, mempunyai dedikasi tinggi dan sopan dalam melayani pemohon," tegasnya. (Y2k/3s)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id