BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan Berkualitas
Bojonegoro Capai Predikat UHC
Bojonegoro Capai Predikat UHC, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan Berkualitas
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Kabupaten Bojonegoro telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) sebagai bukti terpenuhinya akses jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Sebagai langkah meningkatkan kualitas kesehatan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen menghadirkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyukseskan pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.
“Capaian Universal Health Coverage di Kabupaten Bojonegoro merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan tanpa hambatan finansial bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Program JKN merupakan program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, agar masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Manfaat Program JKN diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup upaya promotif dan preventif, pengobatan atau kuratif, hingga pemulihan atau rehabilitatif, termasuk penyediaan obat dan bahan medis. Seluruh layanan tersebut dilaksanakan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya (managed care).
Dalam pelaksanaannya, Program JKN menerapkan sistem rujukan berjenjang untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan medis. Peserta JKN wajib terlebih dahulu mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.
Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit melalui sistem rujukan yang terintegrasi secara daring.
Pelayanan di rumah sakit dilaksanakan berdasarkan rujukan tersebut, dengan peserta memperoleh layanan medis, tindakan, obat-obatan, maupun perawatan inap sesuai indikasi medis. Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa atau kesehatan, peserta JKN dapat langsung mengakses Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat tanpa harus melalui FKTP.
Setelah pelayanan kesehatan diberikan, BPJS Kesehatan selanjutnya mengatur mekanisme pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peserta dapat memperoleh layanan tanpa beban biaya tambahan di luar ketentuan program.
Untuk mendukung kemudahan akses layanan dan administrasi, BPJS Kesehatan juga terus mendorong pemanfaatan aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan pengecekan data kepesertaan, perubahan fasilitas kesehatan, pemantauan rujukan, hingga mengakses berbagai layanan administrasi secara praktis dan mandiri.
Melalui penyelenggaraan Program JKN yang berkelanjutan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bojonegoro serta memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan.(YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id