Perkuat Pengelolaan Informasi Publik
PT ADS Bojonegoro Gandeng KI Jatim
PT ADS Bojonegoro Gandeng KI Jatim, Perkuat Pengelolaan Informasi Publik
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGPRO --- PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD milik Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan bersiap meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi bersama Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur. Kegiatan diskusi tersebut berlangsung pada Senin (02/02/2026), didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menyampaikan bahwa informasi publik pada dasarnya mencakup segala bentuk data, fakta, maupun nilai yang diperoleh dan dikelola oleh badan publik dalam penyelenggaraan negara. Informasi tersebut wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak publik.
Ia menegaskan bahwa badan publik tidak hanya terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga mencakup BUMN, BUMD, serta organisasi lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD. Oleh karena itu, BUMD memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi publik bertujuan memperkuat pengamanan regulasi, meningkatkan kapasitas penyelenggaraan layanan informasi, serta menjadi fondasi dalam mewujudkan badan usaha milik daerah yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip utama keterbukaan informasi publik yang mencakup transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Ia juga menjelaskan klasifikasi informasi publik, antara lain informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan yang wajib melalui uji konsekuensi. Informasi yang dikecualikan mencakup hal-hal yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis negara, persaingan usaha tidak sehat, hingga perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro telah meraih predikat Kabupaten Informatif berdasarkan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Timur Tahun 2025 serta dicanangkan sebagai Zona Informatif.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan social license to operate bagi BUMD. Tanpa transparansi dan kepercayaan publik, setiap aktivitas dan keuntungan yang diperoleh badan usaha berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Bojonegoro memiliki masyarakat yang vokal dan terliterasi dengan baik. Tingginya aktivitas LSM, media online, serta kalangan akademisi menjadi indikator penting bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, tetapi kebutuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tren permohonan informasi publik di Bojonegoro didominasi oleh permintaan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program sosial. Oleh karena itu, BUMD perlu memahami dengan jelas batasan antara informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.
Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mohammad Kundori, menyampaikan bahwa pihaknya siap belajar dan menerima arahan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD.
“Kami ingin mendapatkan pencerahan mengenai makna keterbukaan informasi yang tepat. Ketika ada permintaan informasi dari masyarakat, kami ingin mampu merespons dengan baik, sesuai aturan, serta melakukan mitigasi agar tata kelola informasi berjalan optimal,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, PT ADS diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan profesional sebagai bagian dari komitmen mewujudkan BUMD yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.(YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id