Sampaikan Sanksi Jika Tidak Bayar Denda ETLE
Sat Lantas Polres Bojonegoro Menyapa Warga Masyarakat
Sat Lantas Polres Bojonegoro Menyapa Warga Masyarakat, Sampaikan Sanksi Jika Tidak Bayar Denda ETLE
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Polisi Menyapa, anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro menyapa warga masyarakat yang sedang melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, perpanjangan stnk, balik nama kendaraan maupun mutasi kendaraan di kantor Samsat Bojonegoro. Saat menyapa masyarakat, anggota sekalian memberikan informasi mengenai ETLE(Electronic Traffic Law Enforcement) atau bisa disebut Tilang Elektronik.
Dalam penjelasannya, anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro Aiptu Hendri Setyawan mengatakan bahwa jika masyarakat yang terkena tilang elektronik dan tidak membayar dendanya maka tidak bisa diproses pembayaran pajakn kendaraannya, baik pajak tahunan maupun pajak 5 tahun.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto, S.Tr.K, M.Si. kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (04/11/2025) pagi tadi membenarkan adanya informasi yang disampaikan oleh anggotanya tersebut.
"Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya", ungkap Kanit Regident.
Sesuai data yang ada, sebanyak 5.526 pelanggar di Jawa Timur selama periode tahun 2025 ter-capture melanggar lalu lintas di sistem ETLE. Untuk itu, diharapkan pengguna jalan dapat patuh dan tertib dengan dirinya sendiri dijalan, sehingga tidak perpotensi melanggar lalu lintas dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Segala bentuk pelanggaran lalu lintas, berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Untuk itu berhati - hatilah dijalan dan patuhi aturan berkendara", himbau Kanit Regident.
Perlu diketahui juga, bahwasannya sistem ETLE yang dioperasikan di Jawa Timur ada 2 macam, yaitu ETLE statis dimana caranya dengan menggunakan kamera cctv yang dipasang secara permanen dilokasi strategis seperti persimpangan dan jalan raya yang fungsinya untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalulintas serta ETLE mobile dengan cara kamera cctv yang dapat dipindah - pindah atau bergerak sepeeri yang terpasang di mobil patroli (dash cam) atau di gawai (ponsel) petugas.(Andy/Yis)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id