Satresnarkoba Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras
Satresnarkoba Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) hingga ke Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Bayu dan Tegar. Selain itu, petugas menyita 200 butir obat keras berbahaya jenis Y.
Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan anggota terhadap seseorang di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
"Awalnya anggota saya mencurigai orang yang gerak-geriknya mencurigakan di depan Terminal Rajekwesi. Kemudian disamperin dan ditanya sedang apa. Saat itu terlihat ada barang yang jatuh seperti obat," ungkap Mudo.
Petugas kemudian mengamankan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, diketahui barang yang ditemukan merupakan pil terlarang. Polisi selanjutnya mendalami asal-usul obat tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pil tersebut didapatkan dari seseorang yang kemudian diketahui bernama Bayu.
Dari hasil pengembangan, Bayu mengaku menjual obat tersebut kepada temannya seharga Rp 350 ribu. Sebelumnya, obat itu dibeli dengan harga Rp 170 ribu.
Keterangan Bayu kemudian mengarahkan penyidik ke Surabaya. Bayu mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Tegar.
Berbekal hasil pemeriksaan dan administrasi penyidikan, anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro bergerak menuju Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Pengembangan ke Surabaya ini didasari laporan polisi yang sudah jadi, yakni hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya," jelas Mudo.
Sebelum melakukan pengembangan, polisi berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran untuk memastikan keamanan petugas saat mendatangi lokasi yang menjadi sasaran.
"Di sana kami minta koordinasi ke Polsek Kenjeran. Kami diterima SPKT. Disampaikan bahwa di lokasi tersebut aman dan apabila ada sesuatu bisa menghubungi mereka," katanya.
Mudo mengatakan, petugas Polres Bojonegoro sempat meminta pendampingan dari kepolisian setempat. Namun, petugas Polsek Kenjeran hanya mengikuti dari luar dan tidak terlibat langsung dalam proses penggerebekan.
Setibanya di lokasi, anggota Satresnarkoba menunjukkan surat perintah tugas kepada penghuni rumah sekaligus menjelaskan maksud kedatangan mereka.
"Kami sampaikan bahwa kami dari petugas Polres Bojonegoro, dari Satresnarkoba, bermaksud melakukan pengembangan terkait perkara yang dilakukan Bayu. Berdasarkan keterangan Bayu, barang tersebut didapatkan dari Tegar," terangnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Tegar kemudian menunjukkan barang yang dimaksud. Obat tersebut disimpan di dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan membawa Tegar ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Mudo menegaskan, pengembangan perkara hingga Surabaya telah dilengkapi administrasi penyidikan. Mulai laporan polisi, surat perintah penyidikan, hasil pemeriksaan tersangka awal, hingga keterangan mengenai sumber barang.
"Barang bukti yang diamankan di sana memang berdasarkan pengakuan Tegar bahwa barang tersebut dijual kepada Bayu," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Bojonegoro mengamankan Bayu dan Tegar yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya. Polisi juga menyita 200 butir obat keras berbahaya jenis Y.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.(Andy/YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id