Regulasi Baru Zona Integritas Bebas dari Korupsi, Bojonegoro Kirimkan Tiga OPD di 2022

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Keikutsertaan OPD dalam Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2022 ini dibatasi kuota. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat akhirnya mengirimkan tiga OPD untuk dievaluasi. Di antaranya Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal ini sesuai Surat Edaran Permenpan Nomor 14 tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2022 lalu tentang ketentuan tambahan mengenai pengevaluasi ZI. Sebagai turunan Permenpan 90 tahun 2021 tentang Evaluasi ZI.
Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi menjelaskan, Kabupaten Bojonegoro menyesuaikan dengan regulasi baru. Begitu pula dengan penilaian Zona Integritas ini juga mengacu regulasi baru.
Rahmat lebih lanjut mengungkapkan, pelaksanaan sebelumnya tidak ada persyaratan khusus. Artinya, OPD-OPD di daerah yang memberikan pelayanan kepada publik bisa ikut serta. Namun kali ini ada ketentuan khusus di mana OPD tersebut harus melakukan pelayanan dasar.
“Tahun ini ada pembatasan dan diberi kuota. Kalau tahun lalu disilahkan kirim berapa saja, sekarang diberi kuota tiap provinsi/kabupaten/kota hanya tiga OPD saja masing-masing. Jadi dari 18 OPD yang rencananya tahun ini mengikuti ZI, kami mengevaluasi kembali sesuai persyaratan menjadi tiga OPD saja yang dikirim,” pungkasnya saat dikonfirmasi kembali Selasa (12/7/2022).
Adanya pembatasan kuota akan memberi kebaikan juga, yakni untuk lebih selektif dalam penilaian. Jika terlalu banyak, dikhawatirkan sulit untuk lebih objektif. Namun, Rahmat menuturkan ke depan bisa saja regulasi berubah kembali.
Read more info "Regulasi Baru Zona Integritas Bebas dari Korupsi, Bojonegoro Kirimkan Tiga OPD di 2022" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id