Sidang Lanjutan Kasus Selingkuh Perangkat Desa Mori Kecamatan Trucuk, Dalam Agenda Sidang Terdakwa

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro berlangsung sidang dalam agenda terdakwa Ngujianto seorang oknum perangkat Mori Kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro dan oknum adalah pejabat desa yang seharusnya memberi contoh yang baik terhadap masyarakat desanya tetapi malah memberikan contoh perbuatan yang tidak baik.
Pihak oknum perangkat desa Mori kecamatan Trucuk Bojonegoro Ngujianto tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau perzinahan dengan Erna Susanti warga desa perumahan Puri Regency Ngupak Dalem kecamatan Dander kabupaten Bojonegoro.
Sidang lanjutan perselingkuhan tersebut digelar diruang sidang Cakra pada hari Kamis 03 Februari 2022 dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ngujianto .
Dan terbongkarnya kasus perbuatan asusila tersebut saat istri terdakwa Tutik Wahyuni warga desa mori RT 11 /RW 03 kecamatan Trucuk kabupaten Bojonegoro melihat sendiri dirumahnya dan setelah pihak istri terdakwa melihat ulah suaminya akhirnya memanggil Sumintro sebagai ketua RT 11/RW 03 desa Mori Kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro, kemudian pihak Ketua RT mendatangi TKP akhirnya ramai-ramai menggerebek oknum perangkat desa yang sedang melakukan hubungan gelap .
Dan Tutik Wahyuni (istri terdakwa) bersama tiga anaknya membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh suaminya itu diketahui sendiri saat sepulang dari bepergian jauh, Minggu (8/8/2021) sekira pukul 03:30 WIB. Saat itu, rumahnya lagi sepi, maklum datangnya masih pagi buta.
Read more info "Sidang Lanjutan Kasus Selingkuh Perangkat Desa Mori Kecamatan Trucuk, Dalam Agenda Sidang Terdakwa" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id