Sidang Lanjutan Kasus Selingkuh Perangkat Desa Mori Kecamatan Trucuk, Dalam Agenda Sidang Terdakwa

Mereka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tak ada yang membukakan pintu. Karena mengira Ngujianto lagi tertidur lelap sehingga tak membukakan pintu, membuat Duwik Sunarsih (17) anak Ngujianto itu mengintip ayahnya dari pintu jendela yang tak terkunci.
Dan betapa terkejutnya saat Duwik Sunarsih (17) melihat ayahnya sedang tidur berduaan dengan perempuan yang tak dikenalinya itu. Selanjutnya Duwik Sunarsih menceritakan kejadian itu ke ibunya (Tutik Wahyuni) dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ketua RT setempat.
Menurut panitera pengganti Utami, S.H bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari terdakwa Ngujianto dalam kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Mori Kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro merupakan sidang yang pertama dan dilanjutkan pada 27 Januari 2022 .
Agenda sidang agenda keterangan terdakwa pada hari Kamis 3 Februari 2022 dipimpin oleh ketua majelis hakim Nalfriljhon, S.H,M.H, Ainun Arifin, S.H, M.H, Eko Sony Andrianto, S.H, panitera pengganti Utami, S.H dan dengan jaksa penuntut umum Tejo, S.H. (ayu/tris)
Read more info "Sidang Lanjutan Kasus Selingkuh Perangkat Desa Mori Kecamatan Trucuk, Dalam Agenda Sidang Terdakwa" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id