Sidang Lanjutan Asusila Perangkat Desa Mori Dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi

Ruang sidang Cakra pengadilan negeri Bojonegoro
JATIMNEWS
"BOJONEGORO,sigapnews.co.id|| - bertempat di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Bojonegoro berlangsung sidang lanjutan terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa Mori Kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro Ngujianto yang diduga telah melakukan tindak asusila atau perzinahan dengan Erna Susanti warga desa perumahan Puri Regency Ngupak Dalem kecamatan Dander kabupaten Bojonegoro.
Sidang asusila atau perzinahan yang digelar diruang sidang Cakra pada hari Kamis 20 Januari 2022 dalam agenda mendengarkan keterangan saksi- Saksi yaitu Tutik Wahyuni warga desa mori RT 11 /RW 03 kecamatan Trucuk yang merupakan istri terdakwa Ngujianto dan Sumintro sebagai ketua RT 11/RW 03 desa Mori Kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro saat sidang kedua saksi mengatakan bahwa pihaknya melihat dan menyaksikan sendiri .
saat dikonfirmasi terkait kronologis kejadian bahwa pada saat itu Tutik Wahyuni (istri terdakwa) bersama tiga anaknya tiba dari bepergian jauh, Minggu (8/8/2021) sekira pukul 03:30 WIB. Saat itu, rumahnya lagi sepi, maklum datangnya masih pagi buta. Mereka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tak ada yang membukakan pintu. Karena mengira Ngujianto lagi tertidur lelap sehingga tak membukakan pintu, membuat Duwik Sunarsih (17) anak Ngujianto itu mengintip ayahnya dari pintu jendela yang tak terkunci.
Dan betapa terkejutnya saat Duwik Sunarsih (17) melihat ayahnya sedang tidur berduaan dengan perempuan yang tak dikenalinya itu. Selanjutnya Duwik Sunarsih menceritakan kejadian itu ke ibunya (Tutik Wahyuni) dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ketua RT setempat.
kemudian beberapa warga beserta ketua RT menggerebek rumah Ngujianto yang pada saat itu keduanya lagi onlife akan tetapi pihak Erna Susanti terburu mendengar akan digerebek melarikan diri hingga tidak terkejar, bahkan Duwik Sunarsih sempat merekam adegan ayahnya dengan wanita selingkuhan nya memakai kamera Handphone (HP)nya.
Menurut panitera pengganti Utami ,S.H bahwa sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus Asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Mori Kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro merupakan sidang yang pertama dan dilanjutkan pada 27 Januari 2022 dalam agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Kemudian Agenda sidang pada saat dipimpin oleh ketua majelis hakim Nalfriljhon,S.H,M.H, Ainun Arifin,S.H,M.H,Eko Sony Andrianto,S.H, panitera pengganti Utami,S.H dan dengan jaksa penuntut umum Tejo,S.H.(ayu/tris)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id