di Desa Klumpit Kecamatan Soko
Diduga Kebal Hukum Pengepul dan Penyimpanan Minyak Nabati(Jelantah)Tanpa Izin
Diduga Kebal Hukum Pengepul dan Penyimpanan Minyak Nabati(Jelantah)Tanpa Izin, di Desa Klumpit Kecamatan Soko
SIGAPNEWS.CO.ID | TUBAN - Lembaga Kebijakan Publik Kabupaten Tuban bersama media terkait berencana mengirimkan surat somasi resmi dan tegas terkait adanya dugaan praktik penimbunan minyak nabati atau minyak jelantah yang sudah tidak layak konsumsi, yang diketahui beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban 13/7/2026.
Surat permintaan tindak lanjut ini juga akan ditembuskan langsung kepada Polres Kabupaten Tuban dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas oleh aparat berwenang.
Aktivitas usaha yang diduga merugikan dan membahayakan ini akhirnya terkuak setelah awak media melakukan pemantauan langsung dan menemukan puluhan jerigen serta tandon berisi cairan berwarna hitam pekat, keruh dan berbau menyengat tersimpan di dalam sebuah tempat tertutup rapat. Yang mencurigakan, lokasi gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, tidak ada tanda pengenal usaha maupun izin operasional yang terpasang dengan jelas, seolah-olah beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa keterbukaan dan pengawasan.
Saat tim media mendatangi lokasi, suasana terlihat sangat tertutup dan terisolasi dari jalan raya. Namun setelah masuk ke dalam area , terlihat jelas puluhan jerigen dan ada tandon penampungan berisi minyak bekas yang diduga sedang menjalani proses penyaringan ulang untuk kemudian dikirimkan ke berbagai daerah, bahkan diketahui akan didistribusikan hingga ke Sidoarjo ,Kondisi minyak yang terlihat kotor, hitam pekat dan keruh itu jelas tidak memenuhi syarat sebagai bahan pangan yang aman dikonsumsi oleh manusia.
“Kami sangat terkejut dan prihatin begitu masuk ke dalam tempat penibunan, melihat begitu banyak tumpukan jerigen dan tandon berisi minyak dengan kondisi yang sangat buruk dan sudah tidak layak pakai. Lokasi ini selalu tertutup rapat, tidak ada papan nama, tidak ada izin yang jelas, dan tidak ada keterangan siapa pemiliknya serta izin apa yang dimiliki untuk beroperasi. Ini adalah aktivitas yang sangat merugikan dan berbahaya bagi masyarakat,” ujar salah satu wakil tim media dan Lembaga Kebijakan Publik Tuban saat melaporkan hasil investigasi di lokasi.
Ketika tim mencoba mengonfirmasi kebenaran aktivitas tersebut kepada pemiliknya Ilhm yang berada di lokasi, mereka hanya menjawab singkat bahwa minyak yang diproses di sana adalah minyak nabati dan nantinya akan dikirimkan ke Sidoarjo Jawa Timur. Pernyataan ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kondisi fisik minyak yang ditemukan sama sekali tidak sesuai dengan standar kualitas minyak nabati (jelantah) yang aman.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya, menyebutkan aktivitas tempat penibunan , itu sudah berlangsung cukup lama namun sama sekali tidak diawasi oleh pihak berwenang. Setiap berapa hari sekali ,juga terlihat kendaraan pengangkut masuk dan keluar membawa muatan drum minyak tanpa ada pengendalian, sehingga menimbulkan ketakutan besar bagi warga sekitar yang takut akan dampak buruk bagi kesehatan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua aktivitas yang dilakukan di tersebut merupakan pelanggaran berat dengan sanksi hukum yang sangat keras:
1. Pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 109: Melakukan usaha atau kegiatan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin lingkungan resmi, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
- Pasal 98: Jika aktivitas ini menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang parah, pelaku diancam penjara 3 sampai 10 tahun dengan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika perbuatan ini membahayakan kesehatan masyarakat, hukuman diperberat menjadi penjara 4 sampai 12 tahun dan denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar.
2. Pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Jika terbukti minyak yang diproses adalah minyak yang tidak layak dikonsumsi dan akan diedarkan, pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 142: Memproduksi atau mengolah pangan tanpa izin edar, diancam penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
- Pasal 143: Mengolah atau menyimpan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Jika perbuatan ini menyebabkan kerugian kesehatan atau membahayakan nyawa orang banyak, hukuman akan diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Tempat tanpa papan nama dan identitas usaha jelas melanggar aturan ini, dengan sanksi:
- Pelaku yang tidak mendaftarkan usaha dan tidak memasang papan nama yang jelas diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp3 juta. Selain itu, lokasi usaha dapat langsung disegel dan izin operasionalnya dicabut serta pelaku dikenakan sanksi administratif yang tegas.
Masyarakat luas dan kelompok pengawas Kebijakan publik Tuban melalui media sangat berharap agar aparat penegak hukum serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tuntas dan tidak memihak terhadap kasus ini. Jika semua dugaan pelanggaran dan kejahatan ini terbukti benar, maka pemilik usaha dan seluruh pihak yang terlibat harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, serta diwajibkan menanggung ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat dan kerusakan lingkunganb yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal ini.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id