Sekretaris Desa Ditangkap
Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum
Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum, Sekretaris Desa Ditangkap
SIGAPNEWS.CO.ID | BLORA -- Pembangunan jalan secara swadaya yang dilakukan warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, berujung pada proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kegiatan perbaikan jalan memasuki kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus tersebut bermula dari upaya warga memperbaiki akses jalan yang menghubungkan Desa Nglebak dengan wilayah Kabupaten Ngawi.
Jalan sepanjang sekitar dua hingga tiga kilometer itu telah lama digunakan masyarakat, namun kondisinya masih berupa jalan tanah sehingga warga berinisiatif melakukan pengerasan menggunakan material makadam atau sirtu melalui swadaya.
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, mengatakan perbaikan jalan dilakukan dari hasil iuran dan sumbangan masyarakat untuk mempermudah aktivitas sehari-hari warga.
“Niatnya agar aksesnya lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, itu di wilayah hutan,” ujar Eko, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Eko, persoalan muncul ketika proses pengerasan jalan menggunakan alat berat. Ia mengakui penggunaan alat tersebut belum mengantongi izin, meski pihak desa telah menyampaikan surat kepada UGM terkait pembangunan jalan.
“Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM,” katanya.
Ia menyebut Mariyono diamankan saat berada di lokasi pembangunan untuk mengawasi proses pemerataan material menggunakan alat berat.
Selain Sekdes, petugas juga menangkap operator alat berat serta beberapa warga dari Kabupaten Ngawi yang berada di lokasi.
“Pak Sekdes, dan sopir alat berat. Lalu yang dari warga Desa Pitu, Ngawi dan sopir juga. Sudah seminggu lalu,” imbuhnya.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sebelum para terduga diserahkan ke Polda Jawa Timur. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Eko menyayangkan proses hukum tersebut. Menurutnya, pembangunan jalan dilakukan murni untuk kepentingan masyarakat tanpa tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Akses tersebut dinilai penting karena menjadi jalur yang lebih dekat bagi warga menuju pusat ekonomi, sekolah, maupun pasar.
“Akses ekonomi, pasar, sekolah lebih dekat ke sana. Disalahkan karena pakai alat berat dan gak izin. Tak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan selama proses pengerasan jalan tidak ada aktivitas perusakan hutan, termasuk penebangan pohon.
Pemerintah Desa Nglebak telah mengajukan permohonan kepada UGM agar membantu penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, surat juga telah dikirim kepada Bupati Blora sebagai bentuk upaya mencari solusi.
“Dari UGM, katanya dibantu agar nanti ringan. Kalau dari Bupati belum ada balasan,” jelasnya.
Sebelumnya, pembangunan jalan swadaya di Desa Nglebak sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kondisi tersebut mendorong Bupati Blora, Arief Rohman, meninjau lokasi dan memberikan bantuan untuk pembangunan jalan pada Maret 2026.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id