Sengketa Lahan di Desa Satreyan Memanas, Hilangnya Banner Berujung Ancaman Jalur Hukum
SIGAPNEWS.CO.ID | PROBOLINGGO - Kuasa hukum ahli waris MS berencana menempuh jalur hukum setelah banner pemberitahuan kepemilikan yang dipasang di lahan persawahan di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, diduga dicopot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Banner tersebut dipasang oleh tim Lexnora Law Firm pada Kamis (2/7/2026) sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa kepemilikan. Namun, tidak lama setelah dipasang, banner itu dilaporkan hilang dari lokasi.
Tim kuasa hukum menduga banner tersebut sengaja dicabut oleh pihak keluarga HP. Dugaan itu didasarkan pada fakta bahwa HP bersama istrinya berada di lokasi saat proses pemasangan banner berlangsung.
Kuasa hukum MS, Hartono, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan hilangnya banner tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah menyangkut hak kepemilikan atas barang milik kliennya.
"Kami akan menempuh jalur hukum karena banner tersebut merupakan barang milik klien kami. Tindakan menghilangkan barang milik orang lain tentu memiliki konsekuensi hukum," ujar Hartono.
Menurutnya, sebelum banner dipasang, pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Desa Satreyan sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur administrasi.
Hartono menjelaskan, sengketa kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selama proses itu, Pemerintah Desa Satreyan telah dua kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, kedua pertemuan yang dipimpin Sekretaris Desa tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Lebih lanjut, Hartono mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak HP. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah yang disengketakan.
"Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut maupun menandatangani surat pernyataan jual beli. Pada periode yang dipersoalkan, klien kami sedang bekerja di Malaysia," katanya.
Keterangan tersebut, lanjut Hartono, diperkuat oleh kesaksian MJ, saudara kandung MS. Kepada tim kuasa hukum, MJ menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik MS dan pada waktu yang dipersoalkan dirinya berada di Malaysia bersama MS. Kesaksian itu telah didokumentasikan sebagai bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Sementara itu, perwakilan LSM JAKPRO, Kamil Wahyudi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian sengketa hingga tercapai kepastian hukum. Ia juga menyayangkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sehingga penyelesaian perkara belum dapat diwujudkan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami juga menyayangkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sehingga penyelesaian belum dapat dicapai," ujar Kamil.
Meski tengah mempersiapkan langkah hukum, kuasa hukum MS menegaskan bahwa pintu penyelesaian secara musyawarah tetap terbuka apabila pihak HP menunjukkan itikad baik. Namun, apabila upaya damai kembali menemui jalan buntu, penyelesaian melalui jalur hukum akan menjadi pilihan yang ditempuh.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, lahan yang disengketakan tercatat dalam Letter C Desa Satreyan Persil Nomor 10 atas nama pihak yang diklaim sebagai ahli waris MS. Atas dasar dokumen tersebut, kuasa hukum menduga penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak HP dilakukan tanpa dasar hak yang sah. Dugaan tersebut, menurut mereka, akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menilai belum adanya penyelesaian yang tuntas melalui mediasi di tingkat desa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sengketa terus berlarut. Oleh karena itu, mereka berharap proses hukum maupun mediasi lanjutan dapat menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HP maupun Pemerintah Desa Satreyan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan pencopotan banner maupun sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris MS berencana menempuh jalur hukum setelah banner pemberitahuan kepemilikan yang dipasang di lahan persawahan di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, diduga dicopot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Banner tersebut dipasang oleh tim Lexnora Law Firm pada Kamis (2/7/2026) sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa kepemilikan. Namun, tidak lama setelah dipasang, banner itu dilaporkan hilang dari lokasi.
Tim kuasa hukum menduga banner tersebut sengaja dicabut oleh pihak keluarga HP. Dugaan itu didasarkan pada fakta bahwa HP bersama istrinya berada di lokasi saat proses pemasangan banner berlangsung.
Kuasa hukum MS, Hartono, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan hilangnya banner tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah menyangkut hak kepemilikan atas barang milik kliennya.
"Kami akan menempuh jalur hukum karena banner tersebut merupakan barang milik klien kami. Tindakan menghilangkan barang milik orang lain tentu memiliki konsekuensi hukum," ujar Hartono.
Menurutnya, sebelum banner dipasang, pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Desa Satreyan sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur administrasi.
Hartono menjelaskan, sengketa kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selama proses itu, Pemerintah Desa Satreyan telah dua kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, kedua pertemuan yang dipimpin Sekretaris Desa tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Lebih lanjut, Hartono mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak HP. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah yang disengketakan.
"Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut maupun menandatangani surat pernyataan jual beli. Pada periode yang dipersoalkan, klien kami sedang bekerja di Malaysia," katanya.
Keterangan tersebut, lanjut Hartono, diperkuat oleh kesaksian MJ, saudara kandung MS. Kepada tim kuasa hukum, MJ menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik MS dan pada waktu yang dipersoalkan dirinya berada di Malaysia bersama MS. Kesaksian itu telah didokumentasikan sebagai bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Sementara itu, perwakilan LSM JAKPRO, Kamil Wahyudi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian sengketa hingga tercapai kepastian hukum. Ia juga menyayangkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sehingga penyelesaian perkara belum dapat diwujudkan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami juga menyayangkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sehingga penyelesaian belum dapat dicapai," ujar Kamil.
Meski tengah mempersiapkan langkah hukum, kuasa hukum MS menegaskan bahwa pintu penyelesaian secara musyawarah tetap terbuka apabila pihak HP menunjukkan itikad baik. Namun, apabila upaya damai kembali menemui jalan buntu, penyelesaian melalui jalur hukum akan menjadi pilihan yang ditempuh.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, lahan yang disengketakan tercatat dalam Letter C Desa Satreyan Persil Nomor 10 atas nama pihak yang diklaim sebagai ahli waris MS. Atas dasar dokumen tersebut, kuasa hukum menduga penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak HP dilakukan tanpa dasar hak yang sah. Dugaan tersebut, menurut mereka, akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menilai belum adanya penyelesaian yang tuntas melalui mediasi di tingkat desa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sengketa terus berlarut. Oleh karena itu, mereka berharap proses hukum maupun mediasi lanjutan dapat menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HP maupun Pemerintah Desa Satreyan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan pencopotan banner maupun sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Editor :mawardi@2021