Viral! Usai Dikonfirmasi Soal Dugaan Monopoli Solar Subsidi
Oknum Anggota Polres Demak Sardiman Justru Minta Nomor Rekening
Ilustrasi Istimewa Viral! Usai Dikonfirmasi Soal Dugaan Monopoli Solar Subsidi, Oknum Anggota Polres Demak Sardiman Justru Minta Nomor Rekening
SIGAPNEWS.CO.ID | DEMAK JATENG -- Perkembangan terbaru terkait dugaan praktik monopoli dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah pemberitaan awal mengenai dugaan penguasaan solar subsidi untuk nelayan mencuat, tim awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung kepada oknum anggota Polres Demak berinisial Sardiman melalui sambungan telepon pada Jumat (22/05/2026).
Dalam percakapan tersebut, Sardiman membantah bahwa solar yang diduga ilegal itu merupakan miliknya. Ia mengklaim hanya berperan sebagai pihak yang “menjembatani” dan membantu memberikan atensi kepada awak media terkait persoalan tersebut.
“Itu bukan punya saya, saya hanya membantu menjembatani dan memberi atensi saja,” ujar Sardiman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun yang menjadi perhatian, dalam komunikasi tersebut Sardiman juga sempat meminta nomor rekening dari salah satu tim awak media. Permintaan tersebut memunculkan tanda tanya dan dugaan adanya upaya tertentu di tengah proses konfirmasi investigatif yang sedang berjalan.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti maksud permintaan nomor rekening tersebut. Tim awak media masih mendalami serta mengumpulkan sejumlah informasi tambahan terkait komunikasi yang terjadi.
Sementara itu, masyarakat nelayan di wilayah Wedung mengaku berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang dinilai telah merugikan nelayan kecil.
Jika dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi terbukti, maka tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
* Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, apabila terdapat keterlibatan aparat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi maupun dugaan keterlibatan oknum anggota yang disebut dalam investigasi tersebut. Tim awak media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.(Tim)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id