Kasus Kekerasan Anak Mencuat, LBH Pagar Nusa Kawal Proses Hukum di Polresta Banyuwangi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Nusa, turun langsung ke Mapolresta Banyuwangi untuk mengawal proses hukum, Senin (6/4/2026).
BANYUWANGI - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak mencuat dan langsung mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Nusa. Tim advokat organisasi tersebut turun langsung ke Mapolresta Banyuwangi untuk mengawal proses hukum, Senin (6/4/2026).
Di lokasi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Anton Sujatmiko, S.H., M.H., Hari Riyanto, S.H., dan Ainul Yaqin, S.H., terlihat aktif mendampingi Mukhamnad Khotibul Umam bin Jumawan yang terlibat dalam perkara tersebut. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal guna memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.
Anton Sujatmiko menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diperlakukan sebagai kasus biasa. Ia menilai, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar perkara pidana umum. Ini menyangkut masa depan anak sebagai generasi bangsa. Kami akan kawal ketat proses hukumnya agar tidak ada upaya pelemahan atau pengaburan fakta,” tegas Anton saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami mengingatkan agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” lanjutnya.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah kepolisian dalam mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. Apalagi, kasus yang melibatkan anak kerap memicu perhatian luas dan tuntutan keadilan dari masyarakat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
LBH Pagar Nusa memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga ingin memberikan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Sementara itu, hingga Selasa (7/4/2026), pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.
Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian, seiring harapan masyarakat agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Langsung dari kuasa hukum LBH pagar nusa ANTON SUJATMIKO,SH.MH