E BERPADU di Pengadilan Negeri BojonegorobNEGERI Sudah Diberlakukan

Pengadilan negeri Bojonegoro telah melaksanakan E BERPADU pada awal 2023..
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Setelah dilaksanakan Mou dengan beberapa pihak terkait dengan adanya program E BERPADU, Kantor pengadilan negeri Bojonegoro telah melaksanakannya di awal tahun 2023.
Dengan adanya Mou E BERPADU pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan pihak kalapas, Polres dan kejaksaan, Pengadilan negeri Bojonegoro telah melaksanakan E BERPADU pada awal 2023. Dimana program tersebut segala sesuatu yang berurusan dengan peradilan dilaksanakan secaea elektronik. Jadi segala laporan pelimpahan perkara dilaksanakan secara elekrro. Laporan secara manual sekaeang telah di tolak. Hal ini mengingat tuntutan kemajuan jaman. Dimana segala sesuatu terlaksana secara elektronik.Tuntutan jaman menuntut segala sesuatu berbau elektronik. Begitu juga pelaksanaan sidang juga dilakukan secara online. Ini membuktikan jaman telah berubah.
Dalam.kesempatannya, Sonny Eko Andriyanto. S. H., Selaku humas kantor pengadilan negeri Bojonegoro menjelaskan ” Pihaknya telah melaksanakan program E BERPADU pada awal 2023. Di mana sebelumnya telah dilakukan Mou dengan beberapa pihak terkait pada tanggal 5 Oktober 2022″. Hal ini tentunya awal program dimana sebelumnya belum pernah dilaksanakan. Program ini untuk membantu mempermudah segala pelimpahan. Awalnya memang agak susah dan bingung penerapannya. Serelah program tersebut berjalan, Tentunya dapat terlaksana lebih mudah dan hemat waktu. Tidak butuh mondar – mandir. Jawabnya
Apa e-Berpadu?
e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana
Tujuan dibuat e-Berpadu
Dalam rangka mewujudkan Peradilan berbasis IT, Mahkamah agung kembali berinovasi dengan menciptakan aplikasi baru yaitu e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) .
e-Berpadu merupakan perwujudan Sistem Peradilan Pidana secara Elektronik/e-Court Pidana.
Layanan/Fitur pada e-Berpadu :
1. E-Pelimpahan Berkas Perkara Online
2. E-Penggeledahan
3. E-Penyitaan
4. E-Penahanan
5. E-Pembantaran
6. E-Diversi
7. e-Izin Pinjam Pakai
8. e-Izin Besuk Tahanan
Yang dapat menggunakan e-Berpadu
Pengguna layanan terdaftar
1. Pengadilan Negeri
2. Penuntut Umum (kejaksaan)
3. Penyidik (kepolisian)
4. Rumah Tahanan Negara (lembaga permasyarakatan)
Adapun pengguna Lain asalah advokat/masyarakat yang telah memenuhi persyaratan (wajib memiliki email dan no. wa).
Sonny juga menambahkan, Untuk pengadilan negeri Bojonegoro dalam kerjasama menjalankan program tersebut pihak polres dan kejaksaan sudah melakukan pelimpahan sebanyak 6 perkara, Penyitaan sebanyak 7 perkara dan penahanan sebayak 10 perkara.
Sonny juga memperjelas ” Dengan mulai di berlakukan e berpadu, Mahkamah agung mengharapkan agar pengadilan negeri di seluruh Indonesia bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal, Transparan dan akuntabel demi mendukung terciptanya wilayah bebas korupsi ( WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayahi ( WBBM ) paparnya di hadapan awak media ini.(Y2K/3S)
Editor :sitirahayu