Perubahan HET Pupuk Bersubsidi Published: 18 January 2021

JATIMNEWS - Berdasarkan ketentuan tersebut berbagai jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi (PSO) dari pemerintah, akan mengalami kenaikan harga. Pupuk jenis urea atau nitrogen mengalami kenaikan tertinggi mencapai Rp 450 per kg. Dari HET semula Rp 1.800 per kg, naik menjadi Rp 2.250 atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg.
Sedangkan pupuk ZA, naik Rp 300 per kg dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.700 per kg. Pupuk SP-36 atau yang biasa disebut pertani sebagai pupuk TS, naik Rp 400 per kg, dari Rp 2.000 menjadi 2.400 per kg.
Untuk pupuk NPK atau pupuk lengkap yang terdiri dari unsur nitrogen, fospor dan kalsium, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kg. Demikian juga pupuk organik jenis petroganik, tetap Rp 800 per kg. Harga HET tersebut, berlaku untuk pembelian petani di tingkat pengecer resmi.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id