Sosialisasi Propemperda DPRD Bojonegoro Dapil V Tahun 2022

bertempat RM Lombok Abang kecamatan padangan Bojonegoro DPRD kabupaten Bojonegoro, mensosialisasikan Program Pembahasan Peraturan Daerah
JATIMNEWS
"BOJONEGORO,sigapnews.co.id|| - bertempat RM Lombok Abang kecamatan padangan Bojonegoro DPRD kabupaten Bojonegoro, mensosialisasikan Program Pembahasan Peraturan Daerah yang berlangsung di masing-masing dapil dan pada hari, termasuk pada hari Rabu (13/4/2022), yang di hadiri oleh wakil ketua dan 2 anggota DPRD , Sekretaris Dewan beserta Tim dan hadirin.
Adapun acara yang di buka oleh Wakil Ketua Dewan Sahudi,SE. dalam sambutannya bahwa kegiatan terlaksana berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 November 2021 nomor 188/27405/013.2/2021, perihal penyampaian hasil konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah. Keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan program Perda Bojonegoro tahun 2022.
Adapun judul Raperda yang di sampaikan pada peserta yakni ada 19 item, diantaranya Raperda tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan lainnya.
Dalam kesempatan itu Kabag Sekretariat DPRD kabupaten Bojonegoro Mohammad Arifin, S.Sos. MM. Dan di moderatori oleh Bambang Suryanto, SH.MM. Telah berjalan sesuai rencana yang diharapkan mengingat dalam kondisi dan suasana puasa maka usulan di disampaikan oleh peserta pada Nara sumber sangat terbatas.
Dan bertindak sebagai nara sumber yakni Sahudi, SE.(F.GERINDRA/Wakil Ketua DPRD), Lasmiran (F.PDIP/ KOMISI A/PANGGAR), Sudarumiati (F.NASDEM/KOMISI A/TBM (Tim Badan Musyawarah).
Kemudian dalam kesempatan itu wakil ketua DPRD kabupaten Bojonegoro Sahudi, menyampaikan bahwa Propemperda ini merupakan inisiatif DPRD dan Eksekutif, sebelum menjadi Perda, maka di gagaslah dulu Propemperda, lalu di bahas lagi dalam Raperda baru menjadi PERDA , yang mengarah agar tidak memberatkan masyarakat.
Selanjutnya dari FPDIP Lasiran yang juga berkecimpung di bidang Hukum Pemerintahan (komisi A), sekaligus sebagai anggota Badan Anggaran DPRD, mempersilahkan bila peserta rapat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung dibahas paling detail yakni perihal bantuan hukum bagi warga miskin , yang pembiayaan di tanggung oleh Pemda.
Selanjutnya dari Fraksi Nasdem Sudarumiati, menambahkan bahwa, walau nanti di upayakan adanya Perda Bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jangan langsung membuat masalah.dan "Semoga apa yang di perjuangkan oleh Wakil rakyat di DPRD, ada manfaat dan bisa di sampaikan pada teman teman, kerabat. Dan jangan ada pendapat hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena di mata hukum, semua sama.
Bambang Suryanto selaku moderator menambahkan, bahwa apa yang menjadi pertanyaan, usul dari peserta akan di lanjutkan ke dalam agenda usulan pada DPRD Bojonegoro.(Korwil Jatim)
Editor :sitirahayu