DPRD Komisi C Bojonegoro Lakukan Sosialisasi Perda Pendidikan Guna Majukan Kualitas dan Kuantitas

sosialisasi perundang-undangan oleh DPRD kabupaten Bojonegoro .
JATIMNEWS
"BOJONEGORO,sigapnews.co.id||- Rabu 8 Desember 2021 bertempat di gedung Adelia, jalan Gajah Mada, Bojonegoro berlangsung acara sosialisasi perundang-undangan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro .
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut yang diselenggarakan oleh komis C DPRD kabupaten Bojonegoro diantaranya Sukur Priyanto, Suyuthi,M.Khoiri, Natasha dan M.Rozi.
Dalam sambutan pembukaannya wakil ketua DPRD kabupaten Bojonegoro H.Sukur Priyanto selaku moderator dalam sambutannya mengatakan bahwa kedepannya kualitas dan kuantitas pendidikan harus lebih ditingkatkan dan berharap pemerintah pusat maupun daerah jangan diskriminasi dalam lembaga pendidikan kalau bangsa kita ingin lebih maju lagi, tegasnya
menurut H.Suyuthi yang merupakan kader partai PAN dan juga pernah menjabat wakil ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa komisi C sudah cukup lama mendampingi dan mengawal program pendidikan di kabupaten Bojonegoro yaitu sejak tahun 2012 pada waktu itu masih menjadi satu mulai dari TK ,SD, SMP dan SMA /SLTA akan tetapi sekarang peraturan dari Departemen pendidikan di rubah SMA/SLTA atau sederajat dibawah Propinsi dan kabupaten/ kota Kantor cabang dinas pendidikan,dan pengesahan Perda pendidikan baru tahun 2020, ungkapnya.
Berdasarkan surat Gubernur Jawa timur tertanggal 9 November 2021 no 188/27405/013.2/2021 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait program pembentukan peraturan daerah.
Dengan mengacu surat Gubernur Jawa timur tersebut diatas maka keputusan DPRD kabupaten Bojonegoro dalam hal ini komisi C dengan no 25 tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
agar pelaksanaan program pendidikan berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat untuk kemajuan pendidikan dan tidak adanya perbedaan pelayanan di lembaga pendidikan khususnya dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro.(Ayu/tris)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id