Pemohon Berharap Eksekusi Aset Badan TITD Bojonegoro Dilakukan Sukarela dan Dikembalikan Kepada Umat

Humas PN Bojonegoro Zainal Ahmad S.H
JATIMNEWS
"BOJONEGORO,sigapnews.co.id|| – eksekusi aset Badan Tempat Ibadat Tri
Dharma (TITD) Bojonegoro yang sudah mendapatkan Penetapan Eksekusi No 2/ Pdt.Eks/ 2020/PN Bjn tanggal 14/2-2020 belum dilakukan hingga saat ini.
Humas PN Bojonegoro Zainal Ahmad S.H, saat dikomfirmasi melalui saluran whatsapp(19/01/2022) menjelaskan bahwa pihak PN Bojonegoro telah melayangkan Surat tanggal 28 Februari 2020 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi perkara tersebut kepada Pihak Polres Bojonegoro yang kemudian telah ditindaklanjuti oleh Pihak Polres Bojonegoro dengan menyelenggarakan Rapat Kordinasi Rencana Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi perkara tersebut.
Sehubungan dengan rapat Kordinasi itu, Pihak Polres Bojonegoro mengundang Pihak PN Bojonegoro dengan Surat Undangan Rapat Kordinasi tanggal 9 Maret 2020, rapat itu dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020.
Adapun dalam rapat tersebut Kordinasi disepakati antara lain kegiatan eksekusi belum bisa dilakukan atau ditunda pelaksanaannya dengan lalasan pengamanan kegiatan eksekusi belum dapat dikerahkan selama dalam masa pandemi Covid 19.
PN Bojonegoro menunggu koordinasi antara pihak pemohon dengan pihak Keamanan karena perkara tersebut memang betul-betul menjadi perhatian masyarakat
” kami menunggu konfirmasi pihak Keamanan dan pihak pemohon belum ada info ke pengadilan sampai saat ini, kita nggak mau kalau sampai ada apa-apa di lapangan ketika pelaksanaan eksekusi ‘ katanya
Sementara Gandhi Koesmianto kepada awak media mengatakan dalam waktu dekat ia selaku pemohon eksekusi akan bersilaturahmi dengan Polres maupun PN Bojonegoro untuk berkordinasi dan membicarakan progres pelaksanaan eksekusi aset badan TITD yang tertunda adanya wabah Virus covid-19.
Ia juga menyampaikan eksekusi bisa dilakukan secara sukarela oleh termohon dan manakala pihak termohon ngeyel tidak mau dengan cara sukarela maka harus dilakukan eksekusi sesuai koridor hukum yang ada
” tujuan kami baik hanya ingin mengembalikan aset badan TITD Bojonegoro kepada umat ” pungkasnya.(ayu)
Perlu diketahui eksekusi aset badan TITD Bojonegoro tahap II sudah melalui beberapa tahapan :
1. Permohonan Eksekusi 1/2-2020 dan 14/2-2020
2. Penetapan Eksekusi No 2/ Pdt.Eks/ 2020/PN Bjn. Jumat 14/2-2020
3. Bayar panjar Eksekusi 14/2-2020 dan 19/2-2020
4. Pemberitahuan Pelaksanaan Cek Lokasi Pencocokan ( Contantering) 20/2-2020,
5. Permohonan Bantuan pengamanan dalam pelaksanaan Eksekusi ke Kapolres 28/2-2020
6. Undangan Rakor di Polres 11/3-2020,
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id