PN Bojonegoro Gelar Rakor Pelaksanaan Eksekusi Aset Badan TITD

Ketua PN Bojonegoro, Ahmad Bukhori, S.H MH ., memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan eksekusi
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang memenangkan perkara setelah melalui proses yang panjang, maka diwujudkan dalam pelaksanaan eksekusi agar kemenangan tersebut bisa dirasakan.
Agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar maka Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ahmad Bukhori, S.H MH ., memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perkara Nomor 39/PGTG/2013/PN Bojonegoro.
Serta menindak lanjuti surat Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Nomor W14 U10/1708/HK.02/11/2022 yang ditandatangani oleh Ketua PN Bojonegoro.
Rapat Koordinasi eksekusi bertempat di Kantor PN Bojonegoro jln Hayam Wuruk no 131 yang dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro yang diwakili oleh Kabag Ops polres Bojonegoro dan Panitera Muda Perdata, Jurusita, dan pemohon eksekusi.rabu (16/11/2022)
Dalam rapat menindak lanjuti Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 39/Pdt.G/ 2013/PN Bjn.
Tentang Perkara antara :
Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD), berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 125, Bejonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kan An dan Ronald Hadi Wiaya, dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Sekretans Badan Tempat Ibadat Tri Dhama (TITD) Selanjutnya disebut sebagi Termohon Kasasi dahulu Penggugat Pembanding sekarang Pemohon Eksekusi lawan
1. Hari Widodo Rahmad Alias Tan Tjjen Hwat, alamat di Jalan Rajawak No 41/43 RT 16 RW 3, Kelurahan Karangpacar, Bojonegoro selanjutnya disebut sebagus Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Terbanding sekarang Termohon Eksekusi 1
2. Boedi Soesanto Akas Tjan Kian Tik, alamat di Jalan WR Supratman No 95 RT 006 RW O1, Kelurahan Kerangpacar, Bojonegoro. selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Terbandng sekarang Termohon Eksekus II
3. Lem Djos Gwat, alamat di jalan R Sunjani, Gang Bu No 65, Kelurahan Banjarjo, Bojonegoro. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Terbanding sekarang Termohon Eksekusi IlI
4, Hermawan Ahas Liem Hing Siem, alamat di Jalan WR. Supratman No. 45 RT 013 RW 002, Kelurahan Kerangpacar, Bojonegoro selaryutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi dahuki Tergugat/Terbanding sekarang Termohon Eksekusi IV
5. Flemun. alamat di Gang Tntunggal No. 21. Kelurahan Karangpacar, Bojonegoro selanjutnya Seobat sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding sekarang Termohon eksekusi V
6. Yayasan Harapan Smar Bahagia Bojonegoro, beralamat di jalan Jeksa Agung Suprapto No 125, Karangpecar. Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding sekarang Termohon Eksekusi VI, atas obyek :
-Sertpikat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2 (serifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro
– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 atas nama Yayasan Harapan Siner Bahagia seluas 2372 M2 (sertifikat tanah dan bengunan gedung Tn Dharma d Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Kelurahan Karangpecar. Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Boyonegoro):
-. Sertifikat Recht Van Eigendom (RVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (serhpikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Pemohon eksekusi Gandhi Koesmianto alias Go Kian An selaku Ketua tempat Ibadat Tri Dharma HOK SWIE BIO Bojonegoro yang diwakili Aditya Indra Wijaya selaku sekretaris II kepada wartawan mengatakan pihaknya menunggu hasil rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Ketua PN Bojonegoro.
” selaku pemohon eksekusi saya akan menunggu hasil rapat koordinasi PN Bojonegoro dan Polres Bojonegoro” tuturnya .
Aditya menambahkan hasil koordinasi yang terlaksana tadi mengatakan ,”bahwa pelaksanaan eksekusi belum ditetapkan akan dijalankan ,namun pihaknya akan tetap menunggu koordinasi selanjutnya,karena pihak keamanan dalam dua Minggu ini akan terjun kelapangan untuk melakukan pemetaan keamanan.dan sebagai harapan semoga pelaksanaannya nanti akan berjalan lancar dan kondusif”,Harapnya.
Ketua WBB Hari Bono Sukarno berpendapat tentang hukum eksekusi mengatakan “Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.
Sedangkan menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan sukarela pihak yang kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum dalam amar putusan.
Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang kalah, maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang kalah.
Eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Y2K/3s)
Editor :sitirahayu