Meski ada Penolakan, Eksekusi Aset TITD Bojonegoro Berjalan Lancar

Meski ada Penolakan Eksekusi Aset TITD Bojonegoro Berjalan Lancar
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Disertai pengawalan dari tim pengamanan (Polres Bojonegoro) , Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, telah membacakan dublik eksekusi atas kepemilikan objek aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD).
Saat PN Bojonegoro membacakan eksekusi juga diwarnai penolakan dari beberapa umat Klenteng, namun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar, Selasa (07/03/23).
Dari pantauan wartawan sigapnews.co.id di lapangan, saat pembacaan ekseskusi ada terdengar suara teriakan penolakan eksekusi.
Gandhi Koesmianto, alias Go Kian An, selaku penggugat aset kepemilikan aset TITD yang memenangkan sesuai legalitas hukum ,kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan dengan adanya penolakan eksekusi dan tidak mau menyerahkan sertifikat aset milik TITD.
“Tidak masalah,” ucap Gandi.
Ditambahkan oleh Gandi bahwa misi yang dikerjakan saat ini adalah mengembalikan aset TITD menjadi aset milik umat.
Pihaknya juga menepis isu yang beredar jika aset TITD nantinya akan dikuasi menjadi aset pribadi. Gandi Koemianto berharap bahwa semua pihak untuk legowo (lapang dada) atas putusan hukum yang berlaku. .
“Ini negara hukum, jadi semuanya harus patuh pada hukum,” tegasnya.
Dirinya juga mempersilahkan semua pihak khususnya umat untuk mengawal kemaslahatan ini untuk mengembalikan aset yang dimiliki umat TITD.
Seperti yang diketahui berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023, eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 07/03/23).(Y2K/3S)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id