Menggelinding di Pengadilan Tipikor Surabaya
Kades Mlati Mojo Kediri Dijerat Pasal Penyertaan Suap Perangkat Desa
Menggelinding di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kades Mlati Mojo Kediri Dijerat Pasal Penyertaan Suap Perangkat Desa
SIGAPNEWS.CO.ID | KEDIRI -- Kepala Desa Mlati,Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Taufik Hidayat layak dijerat dengan pasal ikut serta membantu kejahatan diseputaran kasus suap pengisian perangkat desa yang menggelinding di Pengadilan Tipikor Surabaya
Terungkapnya kasus ini setelah Kepala Desa Melati Taufik Hidayat pada tgl (3/03/2026), dihadirkan sebagai saksi terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih di pengadilan Tipikor Surabaya, Taufik Hidayat mengaku telah menyetorkan uang suap sebesar Rp 1,86 miliar.
Saat di tanya akim Tipikor I Made Yuliada,S.H. jika uang 1,68 miliar itu berasal dari mana ? Taufik Hidayat menjawab, bahwa uang itu berasal dari iuran 40 formasi calon perangkat desa di Kecamatan Mojo, dan masing-masing formasi menyetor uang 42 jt hingga terkumpul uang tersebut.
Melihat fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Karim Amrullah,S.H. praktisi hukum asal Kediri itu mengatakan, bahwa Taufik Hidayat Kepala Desa Mlati layak dijerat sebagai pihak pembantu kejahatan dan juga pelaku tindak pidana suap.
“Taufik Hidayat Kades Mlati dengan menyetor uang ke terdakwa Sutrisno agar jago kepala desa lolos di wilayahnya, dan disertai pengakuan menunjukan jika pelakunya ialah kades tersebut,” ungkap Karim kepada awak media .Minggu (15/03/2026).
Karim menuturkan, pengakuan Kades melati itu sebagai alat bukti dalam konteks hukum pidana, artinya apa, dengan dia menyetorkan uang suap, berarti niatan “jahat” disertai “perbuatan” pidananya sudah terjadi. Oleh karenya Taufik Hidayat Kades Mlati layak di seret ke pengadilan Tipikor Surabaya.
“Melihat peristiwa tersebut, kami meminta kepada Jaksa atau penyidik Tipikor Polda Jawa Timur, untuk melakukan penyidikan terhadap 14 orang Kepala Desa di Kecamatan Mojo yang melakukan pengisian perangkat desa,”terangnya.
Praktisi Hukum asal pare itu menambahkan, kalau dilihat di fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kades Mlati itu layak dijerat Pasal 15 UU 31/1999 yang di ubah UU No.20/2021 Tetang pembantu kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Jadi kasus ini merupakan suap aktif, jadi siapa yang memberi dan menerima di pertanggung jawabkan pidana yang sama dengan terdakwa Sutrisno yang yang saat ini duduk kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id