CPO Cemari Gili Iyang: Masyarakat Setempat Memiliki Hak Konstitusi, Ini Kata Dosen Hukum Tata Negara
Foto : Dr (c) Mawardi, S. Sos., SH., MH
Sumenep — Insiden tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di perairan pesisir utara Pulau Gili Iyang, Kabupaten Sumenep, akibat kandas dan bocornya kapal tongkang milik Indo Oncean Marine, menuai keprihatinan serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Peristiwa ini diketahui dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem disertai gelombang laut besar, yang menyebabkan tongkang kehilangan kendali hingga akhirnya terdampar dan mengalami kebocoran muatan minyak sawit mentah.
Dr (c) Mawardi, S. Sos., SH., MH, Dosen Hukum Tata Negara INSTIBA Bangkalan dan Praktisi Hukum Pimpinan Wilayah LBH GP ANSOR Jawa Timur asal Pulau Oksigen Gili Iyang, menegaskan bahwa faktor cuaca memang dapat dikategorikan sebagai force majeure, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pelaku usaha pelayaran.
“Cuaca buruk dan gelombang besar dapat menjadi faktor penyebab awal tongkang terdampar. Namun secara hukum, hal tersebut tetap harus diuji: apakah perusahaan telah melakukan langkah antisipatif, mitigasi risiko, serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran,” tegas Mawardi.
Dalam perspektif hukum lingkungan, Mawardi, menjelaskan bahwa tumpahan CPO tetap masuk dalam kategori pencemaran lingkungan laut, meskipun dipicu oleh kondisi alam. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 87, berlaku prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak).
“Dalam rezim hukum lingkungan, faktor alam seperti gelombang besar tidak secara otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban pemulihan dan ganti rugi. Fokus utamanya adalah adanya dampak pencemaran dan kerugian ekologis,” jelasnya.
Dari sudut pandang hukum pelayaran, kondisi cuaca ekstrem justru memperkuat urgensi evaluasi terhadap kelaiklautan kapal, kesiapan awak, serta keputusan operasional untuk tetap berlayar di tengah gelombang besar. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan operator kapal memperhatikan informasi meteorologi dan keselamatan navigasi.
“Jika tongkang tetap beroperasi di tengah peringatan cuaca buruk tanpa manajemen risiko yang memadai, maka unsur kelalaian tetap dapat dikenakan, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” tambah Mawardi
Gelombang besar yang menyebabkan tongkang terdampar tidak hanya berdampak pada kapal, tetapi juga memperluas sebaran CPO ke wilayah pesisir. Hal ini berpotensi mengganggu ekosistem laut, wilayah tangkap nelayan, serta kualitas lingkungan pesisir Gili Iyang.
Mawardi menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak konstitusional atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Negara wajib hadir melalui langkah penanggulangan cepat, pemulihan lingkungan (environmental recovery), dan kompensasi bagi masyarakat terdampak, tanpa menunggu proses hukum berlarut-larut.
Insiden tumpahan CPO akibat tongkang terdampar karena gelombang besar di perairan Gili Iyang harus menjadi peringatan keras bagi dunia usaha pelayaran dan pengangkutan bahan baku industri.
“Hukum tidak menafikan faktor alam, tetapi juga tidak boleh menormalisasi kelalaian. Cuaca ekstrem seharusnya mendorong kehati-hatian ekstra, bukan justru menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab,” pungkas Mawardi.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum penguatan penegakan hukum lingkungan dan pelayaran, khususnya di wilayah kepulauan, agar keselamatan ekosistem laut dan masyarakat pesisir Sumenep khususnya di Pulau Gili Iyang tetap terjaga.
Editor :mawardi@2021
Source : Tim Media Sigap News Sumenep