Permenkeu Nomor 81
Biang 113 Desa di Lumajang Gagal Cairkan DD
Permenkeu Nomor 81 Ini Biang 113 Desa di Lumajang Gagal Cairkan DD
SIGAPNEWS.CO.ID | LUMAJANG -- Sebanyak 113 desa di Kabupaten Lumajang dipastikan tidak dapat menyalurkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun anggaran 2025. Penyebabnya tak lain adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 81 tahun 2025.
Regulasi ini mengubah secara signifikan mekanisme penyaluran DD tahap II, dengan menambahkan persyaratan administratif baru dengan batas waktu pengajuan yang ketat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menegaskan pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan pusat.
“PMK nomor 81 tahun 2025 yang terbit tanggal 25 November 2025, menjadi dasar penyaluran DD tahap II. Desa yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan melewati batas waktu pengajuan otomatis tidak bisa dicairkan, termasuk dana non-earmark,” ujar Bayu, Kamis (25/12/2025).
Akibat penerapan aturan itu, kata Bayu, lebih dari Rp26 miliar DD non-earmark untuk 113 desa di Lumajang tidak dapat dicairkan. Padahal, dana non-earmark selama ini menjadi anggaran paling fleksibel yang digunakan desa untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional. Dampaknya langsung terasa di tingkat desa. Sejumlah program yang telah direncanakan bahkan berjalan terpaksa tersendat.
“Beberapa desa kesulitan melanjutkan pembangunan, seperti membayar honor kegiatan, hingga menjalankan program pemberdayaan. Karena perencanaannya mengacu pada asumsi dana tahap II akan cair,” jelas Bayu.
Sebagai catatan, DD terbagi menjadi dua kategori besar, Earmarked, yakni dana dengan penggunaan yang sudah ditentukan pemerintah pusat, seperti BLT, penanganan stunting, dan layanan dasar. Sedangkan Non-earmark, yaitu dana yang penggunaannya lebih fleksibel dan disesuaikan prioritas kebutuhan desa.
Ketika dana non-earmark tertahan, desa praktis kehilangan ruang gerak anggaran untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.
PMK nomor 81 tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran DD tahun anggaran 2025. Fokus perubahan utamanya ada pada penyaluran DD tahap II, termasuk komponen non-earmark.
Pada pasal 24), desa wajib memenuhi beberapa dokumen penting, antara lain laporan realisasi penggunaan DD tahun sebelumnya, laporan penyerapan dan capaian output DD tahap I.
Selain itu, ada syarat tambahan baru seperti akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) atau bukti dokumen pendirian dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi.
Lalu di pasal 29B, soal batas akhir pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DD tahap II, paling lambat 17 September 2025.
Konsekwensinya tegas. Dokumen yang masuk setelah tanggal itu dinyatakan tidak layak salur. Selanjutnya, untuk DD non-earmark, keterlambatan berarti anggaran tidak bisa cair sama sekali, meski persyaratan lengkap.
Sebelum PMK nomor 81 diterbitkan, kata Bayu, penyaluran DD tahap II mengacu pada PMK 108 tahun 2024, yang persyaratannya relatif sederhana. Saat itu, desa hanya diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penyerapan, capaian output, dan realisasi minimal tahap I.
“Belum ada kewajiban pembentukan koperasi desa maupun komitmen APBDes secara formal seperti sekarang,” bebernya lagi.
Kini, hal ini menjadi pelajaran penting bagi desa. Dengan berlakunya PMK nomor 81, pemerintah desa dituntut lebih disiplin administrasi dan manajemen waktu. Keterlambatan sekecil apa pun kini berakibat fatal.
“Aturan ini harus menjadi pelajaran bersama. Ke depan, desa perlu lebih siap dari sisi administrasi agar tidak kembali kehilangan hak anggarannya,” pungkas Bayu.
Ringkasnya, bukan karena dana dipotong atau dihapus, tetapi karena aturan baru yang ketat dan ada batas waktu. Ratusan desa termasuk 113 desa di Lumajang harus rela kehilangan DD tahap II non-earmark tahun ini, Rp26 miliar.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id