Petani Mengeluh Pupuk Subsidi diDesa Jati Tengah Masih Dijual Diatas HET
Petani Mengeluh Pupuk Subsidi diDesa Jati Tengah Masih Dijual Diatas HET
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- :Sejumlah petani diDesa Jati Tengah Kecamatan Sugihwaras resah dan mengeluh dengan tingginya harga pupuk bersubsidi.
Harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, sejumlah petani berharap ada tindakan tegas dari pemerintah ataupun penegak hukum.
Salah satu petani Desa Jati Tengah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, pengawasan terhadap pupuk subsidi di Kecamatan Sugihwaras perlu dipertanyakan.
“Salah satunya dikelompok tani yang diduga menjual pupuk subsidi seharga Rp 105 ribu,” ucap salah seorang petani yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Senin (15/12/2025).
Ditambahkannya, harganya sangat mahal satu karung sampai Rp 150 ribu.kemarin saya menaruh uang Rp 300.000
“Tetap kami beli karena memang lagi butuh. Seharusnya pupuk subsidi itu meringankan, bukan malah tetap mahal gini katanya pemerintah menurunkan harga ” imbuhnya.
Ketua Kelompok Tani Desa Jati tengah , Yus saat dikonfirmasi oleh Wartawan ini menyampaikan, semua sudah sesuai aturan pemerintah.
Untuk mengungkap kasus tersebut supaya menjadi terang benderang, redaksi media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUP) Kab. Bojonegoro dan Aparat penegak hukum yang berkompeten.
Diketahui, pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tanggapan Disperta Kabupaten Bojonegoro.
Ya, harga Rp105.000 per sak (karung 50 kg) adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk pupuk bersubsidi jenis Urea di Indonesia. Penjualan di atas harga ini merupakan pelanggaran.
Berikut adalah rincian HET pupuk bersubsidi per kilogram (berlaku mulai Oktober 2025):
Urea: Rp 1.800 per kg (Rp 90.000 per sak 50 kg)
NPK: Rp 1.840 per kg (Rp 92.000 per sak 50 kg)
ZA: Rp 1.360 per kg (Rp 68.000 per sak 50 kg)
Organik: Rp 640 per kg (Rp 32.000 per sak 50 kg)
NPK Kakao: Rp 2.640 per kg (Rp 132.000 per sak 50 kg)
Perlu diketahui bahwa pupuk bersubsidi memiliki mekanisme penyaluran yang ketat dan tidak dijual bebas di toko online atau pasar umum. Penyalurannya hanya melalui kios pupuk resmi yang ditunjuk oleh pemerintah kepada petani terdaftar yang memiliki Kartu Tani atau NIK yang tervalidasi.
Pemerintah akan menindak tegas kios atau pihak yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika Anda menemukan praktik penjualan di atas harga yang ditetapkan, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang atau melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Pertanian di pertanian.go.id.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id