LDKS PIJAR: Percuma Mendapatkan Penghargaan Jika Tidak Bisa Selesaikan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif
LDKS PIJAR: Percuma Mendapatkan Penghargaan Jika Tidak Bisa Selesaikan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif
Jatimnews|Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi menyabet Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi mendapatkan penghargaan sebagai satuan kerja berprestasi di bidang intelijen.
Penghargaan tersebut diterima oleh KEJARI Banyuwangi pada hari Jumat (05/12/2025) dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari pemberitaan media, penghargaan itu diberikan atas konsistensi serta kinerja KEJARI Banyuwangi dalam melaksanakan seluruh fungsi intelijen penegakan hukum sepanjang 2024.
Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) yaitu Bondan Madani, memberikan apresiasi atas torehan prestasi yang diraih oleh Korps Adhyaksa Banyuwangi itu. Sabtu, 06 Desember 2025.
"Kami dari PIJAR mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah didapatkan oleh KEJARI Banyuwangi. Dan kami berharap setelah penghargaan tersebut, semoga KEJARI Banyuwangi bisa segera menyelesaikan kasus Korupsi MAMIN fiktif yang telah berjalan tiga tahun namun sampai saat ini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut," Ucap Bondan.
Seperti diketahui bersama, pada tanggal 28 oktober 2022, KEJARI Banyuwangi telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda (NH) dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Penetapan tersangka tersebut, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi pada hari jumat (28/10/2022).
"Fakta dan realitanya, meskipun sudah berjalan tiga tahun bahkan berganti tiga orang Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) namun kasus ini masih penuh tanda tanya dan penuh misteri. Malahan KEJARI Banyuwangi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi pengadaan MAMIN fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021 tanggal 4 Mei 2024," Ujar Bondan.
Aktivis muda yang dijuluki Si Raja Demo melanjutkan, pada bulan januari 2025 Abdilah Rafsanjani dari Forum Suara Blambangan (FORSUBA) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait penerbitan SP3 tersangka kasus korupsi pengadaan MAMIN fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021. Dan Hakim tunggal Nurindah Pramulia mementahkan penerbitan SP3 Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap tersangka NH yang telah mengembalikan dana korupsi lebih dari 400 juta tersebut.
Majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan KEJARI Banyuwangi kepada tersangka NH tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta Majelis hakim memerintahkan KEJARI Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka NH sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
"Maka dari itu kami berharap kepada KAJARI Banyuwangi yaitu bapak Agustinus Octavinus Mangotan untuk segera menyelesaikan kasus korupsi MAMIN fiktif ini. Apalagi Jaksa Agung RI yaitu bapak ST Burhanuddin sangat berani dan tegas dalam memberantas korupsi di negara ini. Dan ketegasan itu, harus pula diikuti oleh jajaran dibawahnya agar oknum-oknum yang memakan uang rakyat dihukum seberat-beratnya," Tandasnya.
Terakhir di penghujung wawancara, rekan-rekan media mencoba menanyakan perihal aksi yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama (SEKBER) Forum Anti Korupsi (FAK) yang rencananya digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri KEJARI Banyuwangi pada hari Selasa, 09 Desember 2025. Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi ini hanya sedikit memberikan tanggapan dan seperti itu bicara.
"Kami yang muda cuma memeriahkan, karena yang memiliki inisiasi adalah para senior-senior aktivis Banyuwangi". Imbuhnya.
Editor :Mirna Lita
Source : LDKS PIJAR