Tersandung Kasus Korupsi BKK
Kepala Satpol-PP Bojonegoro Resmi Jadi Tersangka

Tersandung Kasus Korupsi BKK, Kepala Satpol-PP Bojonegoro Resmi Jadi Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID | SURABAYA - Gempar! Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan Heru Sugiarto, mantan Camat Padangan yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa dari APBD Bojonegoro tahun 2021.
Penetapan status tersangka ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim setelah menemukan peran signifikan Heru dalam memuluskan pencairan dana miliaran rupiah yang berujung penyimpangan.
Kasus yang menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Bojonegoro ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi berjamaah yang lebih dulu menjerat empat kepala desa dan seorang kontraktor di wilayah Kecamatan Padangan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan bahwa Heru Sugiarto kini berstatus tersangka.
“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Dewa saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Menurut Dewa, Heru diduga memiliki peran krusial saat menjabat sebagai Camat Padangan. Ia bukan hanya memperkenalkan pihak rekanan proyek kepada desa penerima bantuan, tetapi juga menandatangani pengajuan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban (LPJ).
“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan. Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa LPJ,” jelas Dewa.
Dari hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,696 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.
Kendati sudah berstatus tersangka, Heru belum ditahan. Polisi masih mendalami perannya dalam proses pencairan dan distribusi dana bantuan tersebut.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambah Dewa.
Sementara itu, Heru Sugiarto belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi dari media juga belum direspons.
Di sisi lain, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengaku belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka bawahannya itu.
“Belum ada kabar,” ujarnya singkat.
Kasus BKKD Padangan ini sebelumnya telah menyeret Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023 lalu. Empat kepala desa — Wasito (Tebon), Supriyanto (Dengok), Sakri (Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kuncen) — juga telah divonis masing-masing 5 tahun penjara.
Kini, publik menunggu langkah tegas Polda Jatim dalam mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah BKK Bojonegoro yang telah menyeret satu demi satu pejabat daerah ke meja hijau.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id