Belum Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).
Penjualan Tanah Kavling PT Jamalica City Land Terindikasi Tak Berizin Kata Instansi Terkait

Belum Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) Kata Instansi Terkait, Penjualan Tanah Kavling PT Jamalica City Land Terindikasi Tak Berizin
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Membuka dan menjual tanah kavling memerlukan izin khusus, tergantung jenis tanah dan penggunaannya. Apalagi jika tanah tersebut kategori sebagai tanah pertanian atau lahan dilindungi, tentunya harus dilakukan prosesur perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Sementara pembukaan dan penjualan kavling tanah di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Jalan Cendikia yang dilakukan PT Jamalika City Land diduga belum mengantongi kewajiban perizinan, bahkan terindikasi belum melakukan proses dan tahapan perizinan di instansi pemerintah.
Sumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi media ini terkait proses perizinan yang dilakukan PT. Jamalika City Land mengatakan, bahwa PT tersebut belum memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).
"PT Jamalika City Land saat di cek belum memiliki NIB," katanya, Rabu (21/5/2025).
Dia menyebutkan, bahwa ada beberapa tahapan dalam proses perizinannya. Termasuk diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ada perizinan berusaha berbasis resiko serta persyaratan dasar perizinan berusaha. Begitupula persyaratan perizinan lain seperti PBG," katanya.
Sementara itu, Sumber dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, bahwa realisasi pembukaan lahan kavling yang dilakukan PT Jamalika City Land proses perizinannya belum masuk ke mereka.
"Pada data kami tidak ada," katanya, Rabu (21/5/2025).
Sebagai informasi, izin pengembangan lahan dan sejenisnya merupakan bentuk legalitas dan jaminan bagi masyarakat bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Izin pengembang memberikan jaminan kepada masyarakat sebagai pihak pembeli bahwa mereka membeli properti yang sah dan terlindungi secara hukum.(Tim)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id