Tidak Profesional, Penyidik Polres Lumajang Dipertanyakan Kuasa Hukum Korban Anton Sujatmiko, SH. MH

Lumajang, Sigapnews.co.id – Kuasa hukum korban pemerkosaan bergilir terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Anton Sujatmiko, SH., MH., mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Anton, kasus yang terjadi hampir setahun lalu ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun salah satu pelaku anak berinisial VIN telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Anton mengungkapkan bahwa berkas perkara pemerkosaan ini telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 28 Juni 2024. Namun, hingga saat ini, hanya VIN yang diproses hukum dan dijatuhi vonis dua tahun penjara serta satu tahun pembinaan kerja sosial oleh Dinas Sosial.
“Dalam berkas perkara pertama atas nama VIN dan EK, hingga kini EK masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan belum juga ditangkap,” tegas Anton.
Lebih lanjut, Anton menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh penyidik. Ia menilai proses penanganan tidak menunjukkan keseriusan, terlebih lagi dengan tidak jelasnya kelanjutan berkas kedua yang merupakan hasil pengembangan dari berkas pertama. Ia mempertanyakan status hukum dua pelaku lainnya, berinisial MAM dan REN.
“Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim dan disebutkan bahwa berkas kedua akan segera dilimpahkan. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Ini menimbulkan keraguan, apakah berkas itu memang ada atau tidak,” ujar Anton.
Ia juga menambahkan bahwa MAM dan REN sebenarnya sudah pernah diperiksa, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas. “Jika memang berkas ada, seharusnya penyidik menyampaikan perkembangan secara transparan. Jangan sampai setelah diperiksa, berkasnya tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Anton menilai ada perbedaan perlakuan terhadap para pelaku. Ia menegaskan bahwa penanganan hukum seharusnya tidak tebang pilih dan meminta agar seluruh pelaku ditangani secara adil dan profesional.
“Saat perkara atas nama VIN sudah diputus, seharusnya pelaku lainnya juga segera ditangkap dan diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam ke satu pihak,” tegas Anton.
Editor :Husnul Qotimah
Source : Kuasa Hukum Korban Anton Sujatmiko, SH. MH