Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong
SIGAPNEWS.CO.ID | SURABAYA - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grub.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat (5/4/2023).
“Untuk tersangka pada kasus ini ada. Tiga orang wanita yaitu inisial AD, MR dan RF,” kata Kombes Dirmanto.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan tersemogakan ke tiga wanita tersebut, setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.
“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,” ujar Kombes Dirmanto.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur.
Dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.
“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup,” jelas AKBP Pitter Yanottama.
Lebih jauh disampaikan, laporan Polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.
“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” tambahnya.
Sementara untuk TKP-nya, kata AKBP Pitter Yanottama ada di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya Februari 2023.
“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur CV cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 3 April 2024 Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu, barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawab pidana.
“Ada surat terkait dengan pendirian CV cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan - obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban. Semua sudah kita amankan,” urainya.
Sedangkan untuk kronologinya, pada awal Februari 2023 tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grub. Dan dikuatkan oleh tersangka yang tak lain yaitu RF dengan menyampaikan bahwa CV cuan grub ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.
Read more info "Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong" on the next page :
Editor :sitirahayu