Polda Jatim Tangkap Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Kosong Antar Provinsi

Polda Jatim Tangkap Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Kosong Antar Provinsi
JATIMNEWS | SURABAYA - Tim Subdit Jatanras, Ditreskrikum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Lintar Mahardhono berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah kosong) antar Provinsi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, Selasa (15/8/2023) mengatakan, perkara tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP.
Sedang lokasi kejadian bobol rumah kosong diantaranya di wilayah Bojonegoro terjadi Agustus dan Mojokerto terjadi Februari, April, dan Juni 2023. Di Bangkalan Januari dan April, di wilayah Situbondo terjadi pada Juni 2023, Jombang terjadi Januari 2023, Pamekasan terjadi Februari 2023, Tuban terjadi Mei 2023, wilayah Malang terjadi pada April 2023, wilayah Jember terjadi pada Februari 2023.
Sementara lokasi kejadian curanmor berada di 6 TKP seperti Jember terjadi pada Mei, Juni, Juli Agustus 2023.
Kasus pembobol rumah kosong berinisial SA alias SIUT, pelaku curat (44) warga Kecamatan Sidokare, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. Tersangka ini residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan.
Tersangka AA, pelaku curat (54) warga Kecamatan Gebang, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. Ini residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan.
Pelaku berinisial SO, pelaku curat Bangkalan (47) pedagang, warga Kecamatan Sidokare, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.
Pelaku BF (39) warga Kecamatan Sidokumpul, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. Tersangka AM alias TUMPER (47) warga Kecamatan Pucang, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong (Residivis tahun 2014 PN Denpasar).
Tersangka PW (48), Pelaku Penadahan, warga Kecamatan Pekauman, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian. ,
Tersangka AS alias BOY(45) Pelaku Penadahan, warga Kelurahan Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian.
Sedangkan pelaku curanmor tersangka SA (39) Residivis 363 curanmor sebanyak 3 kali dan baru keluar dari lapas, warga Kecamatan Balung, Jember berperan sebagai eksekutor dan joki.
Tersangka (41), Residivis 363 pelaku curanmor, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Wuluhan Jember berperan sebagai eksekutor dan joki.
Read more info "Polda Jatim Tangkap Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Kosong Antar Provinsi" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : Bidhumas Polda Jatim