Polresta Sidoarjo Polda Jatim Gerebek Kos-Kosan Temukan Sabu Seberat 29,39 Gram dan Ganja 79 Gram

Polresta Sidoarjo Polda Jatim Gerebek Kos-Kosan Temukan Sabu Seberat 29,39 Gram dan Ganja 79 Gram
JATIMNEWS | SIDOARJO - Sabu seberat 29,39 Gram dan Ganja 79 Gram, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tangkap Dua Pelaku di temukan di Kos-kosanWonosari, Wonokupang, Balongbendo.
Dua pelaku berinisial MR dan SA yang sedang menggunakan sabu itu ditangkap. selanjutnya digelandang di Mapolresta Sidoarjo.
“Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mendapatkan barang bukti sabu 29,39 gram dan ganja 79 gram, dua pak plastik klip dan timbangan elektrik,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Dari keterangan kedua pelaku sabu dan ganja itu diperoleh dari seseorang yang kini telah menjadi DPO polisi. Kedua ppelaku mengaku sempat mengkonsumsi sabu tersebut tiba-tiba digerebek polisi.
Selain mengasumsi sabu dan ganja, mereka juga mengedarkan barang haram itu.
“Kedua pelaku selain memakai, keduanya juga sudah 12 kali mendapatkan titipan narkoba dari GD yang kini jadi DPO polisi,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap tersangka MR dan SA, bakal dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)
Editor :sitirahayu