Polda Jatim Tangkap Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Kosong Antar Provinsi
Polda Jatim Tangkap Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Kosong Antar Provinsi
Tersangka KS (37) Residivis 365 perampokan dalam rumah sebanyak 2 kali dan baru keluar dari lapas, wearga Desa Pondok Joyo, Kec. Semboro Kab. Jember berperan sebaaai vana mengawasi sekitar.
Sementara yang diamankan total 53 barang bukti diantaranya CURAT RUMAH KOSONG unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra warna putih No Pol N 1180-PJ(sarana melakukan tindak pidana), Suzuki Ertiga warna Silver No Pol W 1688 VU (sarana melakukan tindak pidana), TV merk LG uk 55 inch (BB TKP Malang) dan TV merk Samsung uk 55 inch (BB TKP Bali) dan jam tangan senilai Rp 665 ribu
Untuk barang bukti Curanmor yang diamankan diantaranya 3 Buah mata kunci T, 2 Buah dompet wama hitam, jam tangan wama gold milik tersangka Nanang.
Modus Operandi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol rumah kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pelaku SA als. SIUT, AA, SO, BF, AM alias TUMPER melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu.
Kemudian mematikan listrik daapabila tidak ada yang keluar para pelaku tsb merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu menggunakan linggis kemudian mengambil barang – barang berharga milik korban.
Tentang perkara tindak pidana persekongkolah jahat/ penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP Pelaku PR, AS alia BOY menerima barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan / pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP SA dan NA sebagai eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki, KS sebagai yang mengawasi sekitar.
Akibat perbuatannya, gtersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 diancam pidana maksimal 9 tahun penjara. Pelanggar Pasal 480 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Read more info "Polda Jatim Tangkap Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Kosong Antar Provinsi" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : Bidhumas Polda Jatim