Bakal Eksekusi Putusan PTUN

Ilustrasi parades, Eksekusi Putusan PTUN
JATIMNEWS | BLORA – Polemik permintaan berkas di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban yang tidak diberikan oleh kades pada seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban memasuki babak baru.
Mukhammad, warga Desa Jimbung bakal lakukan eksekusi putusan pada 9 Agustus mendatang. Langkah melanjutkan eksekusi itu ditempuh berlandaskan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkcrah) dari Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Putusan itu berisi menolak permohonan pemohon (Pihak Kades) terhadap hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Mukhammad.
"Usai putusan PTUN tidak ada komunikasi, sehingga kami akan lakukan eksekusi putusan pada 9 Agustus mendatang," ujar Mukhammad Jumat (4/8).
Mukhammad menjelaskan, pihaknya menduga ada mal-administrasi pada proses MoU dengan pihak ketiga (Perguruan Tinggi) yang diajak kerja sama dan penetapan SK Pengabdian salah satu pihak pada proses seleksi perades 2021 lalu. Pihaknya meminta berkas tersebut, namun tak diberikan oleh kades.
"Kami menduga ada kekeliruan pada poin tersebut, namun saat meminta berkas tidak diberikan. Karena itu kami laporkan ke KIP," terangngya.
Dari hasil putusan KIP Jawa Tengah, menyatakan bahwa berkas yang diminta Mukhammad merupakan berkas yang bisa diakses publik. Namun, pihak kades mengajukan keberatan pada putusan KIP tersebut. Kemudian mengajukan langkah gugatan ke PTUN namun hasilnya tak dikabulkan.
"Hasil putusan PTUN menolak permohonan pemohon, dan menguatkan putusan KIP," terangnya.
Menurutnya, hal ini menjadi preseden baik untuk demokrasi mendatang terutama pada tingkat desa. Karena berkas yang dianggap tidak bisa diketahui publik, sebetulnya bisa diakses oleh masyarakat. Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada kades Jimbung untuk eksekusi berkas.
"Surat eksekusi sudah kami kirimkan, dan nantinya kami akan didampingi lawyer saat melakukan eksekusi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jimbung Pasrah, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel Jumat (4/8) mengaku masih sibuk. Hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban terkait putusan PTUN tersebut.(Red/*)
Editor :sitirahayu