Warga Desa Kramat Datangi Balai Desa Kades Diminta Bebaskan Lima Warga

Warga Desa Kramat Datangi Balai Desa Kades Diminta Bebaskan Lima Warga
JATIMNEWS | LAMONGAN - Polres Lamongan masih menahan lima dari enam pelaku dugaan penganiayaan di malam takbiran (21/4) di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan.
Kanit Pidum Polres Lamongan Iptu Sunandar, menjelaskan, mereka diproses hukum setelah dilaporkan dengan sejumlah alat bukti. Menurut dia, lima pelaku yang ditahan berusia dewasa. Sedangkan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor ke Polres Lamongan.
Dia menjelaskan, menurut warga, aksi malam itu spontanitas, bukan melibatkan perguruan silat.
‘’Kalau ingin kekeluargaan tentunya agar kedua belah pihak bertemu. Nantinya dilakukan gelar perkara serta meminta petunjuk dari pimpinan,’’ jelasnya.
Kemarin (1/5), sebagian warga Desa Kramat mendatangi balai desa setempat. Mereka meminta pemerintah desa membebaskan warga yang ditahan di Mapolres Lamongan setelah terjadi dugaan penganiayaan.
Versi warga desa setempat, malam kejadian, terdapat tiga orang berboncengan satu motor melintas. Terjadi salah paham hingga berujung keributan di salah satu warkop di Desa Kramat. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan pengendara motor sebagai kasus dugaan penganiayaan.
Kepala Desa Kramat, Eko Wahyudi, mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari jalan tengah untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Hasil kesimpulan warga, lanjut dia, kejadian malam idul fitri itu bukan terkait perguruan silat, tapi spontanitas warga masyarakat Dusun Cekel. Warga meminta agar kasus tersebut dilakukan mediasi.
‘’Untuk warga kami yang ditahan ada lima orang di Polres Lamongan,’’ ucapnya.
Terkait kronologi kejadian, kades mengaku tak bisa menjelaskan secara detail. Alasannya, informasi beda antara beberapa pihak. Terpenting saat ini, lanjut dia, dari pemerintah desa berharap untuk mediasi kejadian tersebut.(*)
Editor :sitirahayu